Ini Hasil Rapat Kerja Pemerintah DPR Soal RUU Pengampunan Pajak

Seluruh Fraksi di DPR menerima Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang diusulkan Pemerintah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Apr 2016, 21:09 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2016, 21:09 WIB
Ilustrasi Pajak (3)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh Fraksi di DPR menerima Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang diusulkan Pemerintah meski ada beberapa catatan. Dengan kesepakatan tersebut, RUU ini dapat diteruskan untuk dibahas lebih lanjut bersama DPR.

"Karena tidak ada yang menyatakan penolakan, maka kita sepakat untuk melanjutkan pembahasan," kata Ketua Komisi XI, Ahmadi Noor Supit saat menyimpulkan Rapat Kerja dengan Pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Ahmadi menambahkan, sebagian besar fraksi menyoroti kesepakatan rapat Badan Permusyawaratan pada 6 April lalu oleh pimpinan DPR yang meminta konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Soal konsultasi, waktunya ditentukan oleh Pimpinan," ujarnya.

 

Sambil menunggu konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi, Komisi XI DPR dapat menggelar rapat dengar pendapat bersama pelaku usaha dan pengamat pajak. Paska rapat konsultasi dengan Presiden, pembahasan soal RUU Tax Amnesty baru akan dimulai.

Ahmadi meminta seluruh fraksi untuk membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang nantinya akan dibahas dalam rapat panitia kerja (panja).

"Kita akan siapkan waktu secukupnya untuk membuat DIM, mungkin butuh 8 hari dari hari ini, supaya semua bisa tercakup," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Presiden Jokowi. Presiden menyampaikan sikap tegasnya terhadap program pengampunan pajak.

"Bagi Presiden, tax amnesty adalah repatriasi. Beliau sudah gregetan melihat pajak kita tumbuh lamban, dibanding potensi. Itulah alasan Dana Pihak Ketiga atau likuiditas kita terbatas, karena lari ke luar negeri," paparnya.

Pemerintah, sambung Bambang, telah menyiapkan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Langkah selanjutnya tinggal menunggu amanat Presiden. Presiden, diakuinya pasti menunjuk Kemenkeu dan Menteri Hukum dan HAM memegang Surat Presiden (Surpres).

"Ini demi melakukan reformasi pajak secara total. Ada 4 RUU yang sudah siap dalam rangka reformasi pajak, yakni RUU Tax Amnesty, RUU KUP, RUU PPh dan RUU PPN. Ini satu paket yang diharapkan membereskan masalah pajak di Indonesia," jelasnya.

Diakui Bambang, pemerintah ikut dengan jadwal pembahasan RUU Tax Amnesty sesuai keputusan Komisi XI DPR. "Kalaupun ada Panja, nanti dipimpin langsung Pak Ken (Dirjen Pajak)," kata Bambang. (Fik/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya