Liputan6.com, Jakarta - Dua petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sibolga, Sumatera Utara, kehilangan nyawa saat menjalankan tugas sebagai juru sita aset. Keduanya ditikam oleh wajib pajak berinisial AL yang merupakan wajib pajak dari KPP tersebut. AL menunggak pajak sebesar Rp 14 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan saat menjalankan tugasnya, korban bernama Parada Toga Fransriano dan Soza Nolo Lase datang ke wilayah Nias untuk menyampaikan surat penagihan pajak atau surat paksa kepada wajib pajak atas tunggakannya sebesar Rp 14 miliar.
Baca Juga
Nilai tunggakan ini, ucap Ken, menjadi salah satu yang terbesar di wilayah seperti Sibolga. "Tunggakan pajak sebesar Rp 14 miliar. Kalau dilihat jumlahnya, di sana mungkin paling besar," ujar dia di Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Advertisement
Baca Juga
Ken menjelaskan surat penagihan pajak yang dibawa oleh kedua petugas dari KPP Sibolga tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal ini telah melalui pemeriksaan secara menyeluruh dari KPP Sibolga.
"Tunggakan itu hasil pemeriksaan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kalau inkracht itu sudah 1 tahun 6 bulan 21 hari," kata dia.
Sementara itu, Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama menegaskan, pajak yang akan ditagihkan tersebut merupakan pajak perorangan pribadi, bukan pajak badan.
"Itu pajak perorangan pribadi," kata dia. (Dny/Zul)