Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan memantau ketat pendistribusian dana yang sudah ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Dia meminta kepada para menteri dan Kepala Lembaga untuk lebih fokus dalam penggunaan dananya.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengungkapkan, Presiden akan menerbitkan instruksi Presiden (Inpres) untuk mengawal penggunaan anggaran ini. Inpres ini berisi tugas-tugas utama yang harus dijalankan Kementerian/Lembaga.
Baca Juga
"Inpres ini akan berisi apa tugas Kementerian keuangan, apa tugas Bappenas, apa tugas K/L, dan apa tugas daerah, dan bagaimana kemudian perencanaan itu terlaksana secara sinkron dan anggaran sesuai dengan perencanaan tersebut," kata Sofyan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Advertisement
Sofyan menegaskan Presiden memerintahkan untuk memilah program apa saja yang menjadi prioritas di masing-masing Kementerian/Lembaga sebelum menerbitkan inpres.
Baca Juga
Inpres ini akan mengawasi anggaran yang non operasional. Anggaran non operasional itu seperti di antaranya Dana Alokasi Khusus (DAK), anggaran subsidi,‎ dan dana desa.
Sofyan menuturkan, ‎rencana pengeluaran inpres ini juga meminta ada perubahan di dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 40 tahun 2006 dan PP Nomor 90 Tahun 2010. PP Nomor 40 tersebut tentang sistem perencanaan nasional, dan PP 90 tentang keuangan negara.
"Itu intinya. Dengan demikian, kita harapkan pelaksanaan pembangunan akan lebih efektif dan optimum," ujar Sofyan.
Sofyan mengaku, jika inpres ini diterbitkan, maka baru bisa diterapkan untuk pengawasan alokasi dana di APBN 2017. Meski begitu, Sofyan mengaku anggaran 2016 sudah menganut sistem money follow program seperti yang diinginkan Presiden Jokowi. (Yas/Ahm)