Kini Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Bisa secara Online

Pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Apr 2016, 15:31 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 15:31 WIB
20151008-Agung-Ngurah-Puspayoga
Menteri Koperasi dan UKM, Agung Ngurah Puspayoga (Liputan6.com/Andiran M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Mendirikan koperasi kini dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, murah dan aman. Kementerian Koperasi dan UKM memberikan kemudahan dengan meluncurkan Program Pengesahan Akta Pendirian Koperasi secara Elektronik (online).

Deputi bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Choirul Djamhari mengatakan, layanan ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara yang lebih mudah dalam proses pendiri koperasi, karena dapat diakses dari seluruh pelosok Tanah Air.

Prosesnya pun lebih sederhana karena hanya perlu mengakses lewat website dan lebih cepat karena verifikasi dokumen melalui sistem.

"Dengan sistem layanan pendirian koperasi secara online serta banyaknya notaris pembuat akta koperasi (NPAK) yang tersebar di seluruh daerah, diharapkan masyarakat luas dapat lebih mudah dan cepat dalam mendirikan koperasi," ujar dia di Jakarta, Jumat (15/4/2016).


Pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Isinya, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM.

Pada September 2015, Kemenkop dan UKM juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 tentang Kelembagaan Koperasi, di mana dalam pasal 45 disebutkan bahwa pengesahan dapat dilakukan dengan sistem elektronik (online).

Untuk memperoleh layanan elektronik tersebut, dapat diakses melalui
laman sisminbhkop.id. Akses kepada sisminbhkop.id dilakukan oleh notaris pembuat akta koperasi yang sudah terdaftar pada Kemenkop dan UKM dengan melakukan registrasi secara online.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menyatakan, dengan peluncuran pengesahan akta pendirian koperasi secara online ini, diharapkan masyarakat tidak lagi kesulitan saat mengurus izin pendirian koperasi.

"Inilah momen yang saya tunggu-tunggu, karena era sekarang era digital, kalau tidak menyesuaikan maka akan ketinggalan kereta," kata dia.

Puspayoga menambahkan, program-program utama dari pemerintahan saat ini adalah mengutamakan deregulasi dan infrastruktur. Dengan makin dipermudahnya sistem akan mempercepat laju investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Ke depan dia berharap, tidak ada lagi peraturan maupun perda yang menghambat lajunya investasi serta berkembangnya UKM.

"Ketika deregulasi dan infrastruktur diperbaiki maka cost-nya akan menurun, secara otomatis juga pengangguran akan berkurang dan kesejahteraan masyarakatpun meningkat," tutur dia. (Dny/Nrm)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya