Segera Legal, Tarif Grab dan Uber Tetap Lebih Murah?

Pemerintah menyatakan tidak masuk dalam penentuan tarif taksi berbasis aplikasi.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 27 Apr 2016, 18:45 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2016, 18:45 WIB
Kendaraan Online
Pemerintah menyatakan tidak masuk dalam penentuan tarif taksi berbasis aplikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera melegalkan taksi berbasis aplikasi pada 1 Oktober 2016 yang ditandai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Dalam ketentuan tersebut, perusahaan aplikasi dapat beroperasi dengan syarat bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang memiliki izin penyelenggara angkutan.

Lantas, apakah ini membuat taksi online memberlakukan tarif yang sepadan dengan tarif konvensional?

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana‎ mengatakan, pemerintah tak masuk dalam penentuan tarif taksi berbasis aplikasi.

 

Dia mengatakan, jika perusahaan aplikasi menggandeng penyedia jasa angkutan sewa maka keputusan tarif merupakan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa.

"‎Kalau soal tarif, pemerintah tidak masuk. Itu kesepakatan penyedia dan pengguna jasa," kata dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Dia mengatakan, jika ingin bersaing dengan taksi berbasis aplikasi maka taksi konvensional mesti melakukan evaluasi terhadap biaya operasional. Dia menegaskan, keputusan tarif taksi konvensional berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda)

"‎Kalau tarif taksi (konvensional) mungkin perusahaan taksi akan mengevaluasi. Taksi asosiasi bisa melakukan evaluasi dan mengusulkan ke pemerintah. Masalah tarif taksi itu dari Pemda lho ya. Taksi itu kan sampai sekarang dikeluarkan dan diatur oleh Pemda," jelas dia.

Namun dia mengatakan, dalam regulasi yang telah diterbitkan mengacu pada asas kesetaraan. Artinya, kendaraan taksi berbasis aplikasi juga mengikuti syarat seperti halnya taksi konvensional.

Dalam Permen 32 Tahun 2016, Cucu menuturkan kendaraan yang beroperasi mesti dilengkapi dokumen perjalanan yang sah berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama perusahaan, serta kartu uji dan kartu pengawasan.

"Dengan menganut asas kesetaraan angkutan yang saat ini beroperasi tidak akan terhindar pajak, perizinan, PNBP. Walaupun terjadi perbedaan tarif bukan berarti kita tak memperhatikan aspek keselamatan, keselamatan nomor satu maka uji KIR," tutur dia. (Amd/Ahm)
    
    

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya