Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan insentif bagi perbankan yang mampu meningkatkan tingkat efisiensi.
Insentifnya berupa diskon atau pengurangan alokasi modal inti (AMI) dari 40 persen-100 persen untuk membuka jaringan kantor cabang.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengungkapkan, tingkat efisiensi tersebut diukur dari rasio marjin bunga bersih (Net Interest Margin/NIM) dan biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).
Advertisement
Â
Baca Juga
"Kalau NIM dan BOPO perbankan sudah mencapai tingkat efisien tertentu, maka bisa mendapatkan pengurangan modal inti saat membuka kantor cabang. Jika tidak, ya modal inti tetap seperti aturan sebelumnya," ujar dia saat Konferensi Pers Insentif Perbankan di kantor OJK, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Insentif ini akan tertuang dalam peraturan mengenai persyaratan untuk membuka jaringan kantor dengan menurunkan perhitungan alokasi modal inti bagi bank yang bisa meningkatkan efisiensi.
Regulasi dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran OJK tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti yang merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 perihal Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti.
Ketentuan Insentif bagi Bank
Ketentuan dari regulasi ini, antara lain :
1. Batasan rasio BOPO yang dapat memperoleh insentif :
- Bagi bank BUKU (bank umum kegiatan usaha) 3 dan 4 adalah bank yang memiliki rasio BOPO lebih rendah dari 75 persen
- Bagi bank BUKU 1 dan 2 adalah bank yang memiliki rasio BOPO lebih rendah dari 85 persen
2. Batasan rasio NIM yang dapat memperoleh insentif adalah bank yang memiliki rasio NIL lebih rendah dari 4,5 persen yang berlaku bagi semua BUKU.
3. Semakin rendah rasio BOPO dan semakin rendah rasio NIP, maka semakin besar insentif penurunan perhitungan alokasi modal inti untuk membuka jaringan kantor yang dapat diperoleh oleh bank tersebut. Â
"Begitu aturan keluar, bisa langsung diterapkan atau berlaku. Tapi perlu waktu buat sosialisasi ke industri. Aturannya keluar kalau tidak besok, ya minggu depan,"Â ujar dia.
Berikut pengurangan alokasi modal inti (AMI) sebagai insentif bagi perbankan yang mampu efisien, yakni :
1. BUKU I dan II
- BOPO kurang dari 80 persen dan NIM lebih dari 4 persen sampai kurang dari 4,5 persen, diskon AMI 50 persen.
- Sementara NIM lebih dari 3,5 persen sampai dengan kurang dari 4 persen, diskon AMI 60 persen.
- Untuk NIM lebih dari 3 persen sampai kurang dari 3,5 persen, insentif AMI 80 persen.
- Untuk NIM kurang dari 3 persen, pengurangan AMI 100 persen.
- BOPO sekitar lebih dari 80 persen sampai dengan kurang dari 85 persen dan dengan NIM 4 persen sampai kurang dari 4,5 persen, diskon AMI 40 persen.
- Sementara NIM lebih dari 3,5 persen sampai dengan kurang dari 4 persen, diskon AMI 50 persen.
- Untuk NIM lebih dari 3 persen sampai kurang dari 3,5 persen, insentif AMI 60 persen
- Untuk NIM kurang dari 3 persen, pengurangan AMI 80 persen
2. BUKU 3
- BOPO kurang dari 70 persen dan NIM lebih dari 4 persen sampai kurang dari 4,5 persen, diskon AMI 50 persen.
- Sementara NIM lebih dari 3,5 persen sampai dengan kurang dari 4 persen, diskon AMI 60 persen.
- Untuk NIM lebih dari 3 persen sampai kurang dari 3,5 persen, insentif AMI 80 persen.
- Untuk NIM kurang dari 3 persen, pengurangan AMI 100 persen.
- BOPO sekitar lebih dari 70 persen sampai dengan kurang dari 75 persen dan dengan NIM 4 persen sampai kurang dari 4,5 persen, diskon AMI 40 persen.
- Sementara NIM lebih dari 3,5 persen sampai dengan kurang dari 4 persen, diskon AMI 50 persen.
- Untuk NIM lebih dari 3 persen sampai kurang dari 3,5 persen, insentif AMI 60 persen.
- Untuk NIM kurang dari 3 persen, pengurangan AMI 80 persen.
3. BUKU 4
- BOPO kurang dari 70 persen dan NIM lebih dari 4 persen sampai kurang dari 4,5 persen, diskon AMI 50 persen.
- Sementara NIM lebih dari 3,5 persen sampai dengan kurang dari 4 persen, diskon AMI 60 persen.
- Untuk NIM lebih dari 3 persen sampai kurang dari 3,5 persen, insentif AMI 80 persen.
- Untuk NIM kurang dari 3 persen, pengurangan AMI 100 persen.
- BOPO sekitar lebih dari 70 persen sampai dengan kurang dari 75 persen dan dengan NIM 4 persen sampai kurang dari 4,5 persen, tidak mendapatkan diskon AMI.
- Sementara NIM lebih dari 3,5 persen sampai dengan kurang dari 4 persen, diskon AMI 50 persen.
- Untuk NIM lebih dari 3 persen sampai kurang dari 3,5 persen, insentif AMI 60 persen.
- Untuk NIM kurang dari 3 persen, pengurangan AMI 80 persen. (Fik/Ahm)
Advertisement