Pekerja Alih Daya Jadi Alternatif Penyerapan Tenaga Kerja

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2015, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,56 juta.

oleh Arthur Gideon diperbarui 29 Apr 2016, 14:14 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2016, 14:14 WIB
Pekerja Alih Daya
Pekerja alih daya menjadi alternatif penyerapan tenaga kerja

Liputan6.com, Jakarta - Setiap hari buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei, para serikat pekerja selalu mengajukan tuntutan untuk menghapuskan pekerja alih daya (outsourcing) atau mengangkat pekerja alih daya menjadi pegawai tetap. Namun beberapa pengamat melihat bahwa adanya pekerja alih daya bisa menjadi solusi penurunan angka pengangguran. 

Ahli hukum perburuhan dari Universitas Airlangga M Hadi Shubhan menjelaskan, tuntutan penghapusan outsourcing merupakan tindakan yang tidak berdasar hukum karena hal itu secara tersurat diatur Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 64 - 66.

“Pasal ini telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 menyatakan pasal tersebut konstitusional, dengan persyaratan yang melindungi pekerja. Karena sudah diputus oleh MK, maka konstitusionalitas outsourcing seharusnya tidak perlu dipertanyakan lagi,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (29/4/2016). 

Hadi menambahkan, alasan logis dibolehkannya outsourcing adalah untuk tercapainya efektivitas perusahaan dalam mencapai tujuan kegiatan utamanya. Dalam rangka efektivitas tersebut, pekerjaan yang sifatnya penunjang dapat dialihkan kepada perusahaan penyedia jasa, sehingga perusahaan bisa berkonsentrasi pada kegiatan utama.

Direktur Indef, Enny Sri Hartati menambahkan, penghapusan pekerja alih daya secara serta merta justru berpotensi berdampak pada meningkatnya tingkat pengangguran. Hal ini mengingat pekerja outsourcing sebagian besar pada industri padat karya. Dengan minimnya lapangan kerja formal yang tersedia, outsourcing justru bisa menjadi alternatif untuk penyerapan tenaga kerja, khususnya lulusan sekolah menengah.

“Kalau kita melihat data, kelompok pengangguran tertinggi berasal dari mereka yang lulusan sekolah menengah dan sederajat, yang belum memiliki keterampilan maupun pengalaman kerja,” ujarnya. 

Hal yang utama dan terpenting adalah adanya kepastian dan perlindungan hak dan kewajiban pekerja outsourcing yang tercantum dalam perjanjian kerja. 

Presiden Direktur ISS Indonesia Elisa Lumbantoruan mengatakan, perusahaan outsourcing berperan penting dalam penciptaan lapangan kerja. Dia mencontohkan, ISS Indonesia saat ini mempekerjakan sekitar 61 ribu karyawan dan setiap bulan merekrut 1.500 – 2.000 karyawan baru yang mayoritas lulusan sekolah menengah dan belum punya pengalaman kerja formal.

“Di sejumlah negara, seperti di India yang jumlah penduduknya juga besar, pekerja alih daya menjadi solusi mengatasi masalah pengangguran. Dengan jumlah penduduk yang begitu besar, seharusnya pembangunan ekonomi di Indonesia juga bertumpu pada pengembangan sumber daya manusia,” ucap dia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2015, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,56 juta, meningkat 4 persen dibandingkan Agustus 2015 sebanyak 7,24 juta orang. (Gdn/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya