Menteri Yuddy: Ada 18 Ribu PNS Bodong di RI

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi telah kembali melakukan pendataan ulang mengenai jumlah dan status kepegawaian PNS.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Apr 2016, 18:45 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2016, 18:45 WIB
20160215-Raker-Jakarta-Johan-Tallo
Menpan RB Yuddy Chrisnandi saat melakukan rapat gabungan Komisi I dan Kkomisi III di Banggar DPR RI, di Jakarta, Senin (15/2). Rapat tersebut membahas Penanggulangan Terorisme, Pemberian Amnesti, Kebijakan bebas visa. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara‎ dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah melakukan pendataan ulang mengenai jumlah dan status kepegawaian pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengungkapkan ada indikasi 125 ribu PNS tidak melaporkan status kepegawaiannya dari pendataan yang dilakukan secara online pada akhir 2015.

Namun, hasil itu kembali diidentifikasi dan dilakukan pendataan ulang. Walhasil, Yuddy mendapatkan hasil penyaringan. Bahwa ada 90-an ribu PNS yang dianggap "abal-abal"‎. Tak puas dengan hasil itu, Yuddy kembali melakukan pendataan dengan memerintahkan langsung pemerintah daerah (pemda) untuk mendata manual, tidak lagi melalui online.

 

"‎Setelah lapor semua ketemu 56 ribu‎ (diduga fiktif). Dari 56 ribu itu laporan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) 18 ribu telah diidentifikasi sudah tidak ada, entah berhenti, pensiun atau apa," kata Yuddy saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (29/4/2016).

Yuddy menuturkan pihaknya masih terus memverifikasi data tersebut. Hanya saja, Yuddy sudah memberikan ancaman untuk memberhentikan secara tidak hormat bila nanti terdapat bukti yang menimbulkan kerugian negara.

Tak tanggung-tanggung, Yuddy Chrisnandi juga akan memberhentikan‎ kepala satuan tugas yang membawahi penggajian para PNS selama ini. Yuddy menambahkan jumlah PNS yang diduga fiktif tersebut mayoritas dari PNS di pemerintah daerah.

"Kalau ada yang bilang di DKI ada fiktif, pasti kita tindak, pasti diberhentikan, otomatis. Kedua, siapa pejabat yang ngarang-ngarang, pasti kita berhentikan, dia bohong, salah gunakan wewenang. Itu bagian dari disiplin kepegawaian, dia melanggar sumpah jabatan, sudah bisa diberhentikan," kata Yuddy. (Yas/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya