Ini Anggaran Pemerintah untuk Bayar Gaji ke-14 PNS

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menuturkan, tahun ini menjadi pertama kali dalam sejarah PNS terima gaji ke-14.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Apr 2016, 14:15 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2016, 14:15 WIB
20160215-Raker-Jakarta-Johan-Tallo
Menpan RB Yuddy Chrisnandi saat melakukan rapat gabungan Komisi I dan Kkomisi III di Banggar DPR RI, di Jakarta, Senin (15/2). Rapat tersebut membahas Penanggulangan Terorisme, Pemberian Amnesti, Kebijakan bebas visa. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Kementerian PAN-RB memastikan pembayaran gaji ke-14 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan sebelum Lebaran.

Pemerintah telah menganggarkan dana puluhan triliun demi membayarkan gaji ke-14 PNS. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS dengan golongan berbeda-beda.

"Kira-kira itu hampir Rp 80 triliun, besar sekali. Kalau belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, karena ada tunjangan penghasilan, tunjangan kinerja, semua itu masuk dalam belanja pegawai.‎ Kalau gaji ke-14 sekitar itu," kata Menteri Pendayagunaan‎ Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi  saat berbincang dengan Liputan6.com yang ditulis, Sabtu (30/4/2016).

 


‎

Yuddy menjelaskan, tahun ini menjadi pertama kali dalam sejarah PNS menerima gaji ke-14. Ini sebagai pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya.

Gaji ke-14 ini dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan Lebaran. Karena jelang Lebaran, kebutuhan para PNS meningkat. Yuddy memastikan gaji 14 ini akan cair saat bulan Ramadan.

"Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan Ramadan, menelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum lebaran," tutur Yuddy.

Yuddy menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," ujar Yuddy.‎ (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya