Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menyelesaikan utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di tahun ini. Namun penyelesaian utang tersebut masih harus menunggu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja ‎Perubahan (APBNP) 2016. Sebagaimana diberitakan, PDAM menanggung utang sampai Rp 3,2 triliun.‎
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta WD Nugraha‎ menuturkan, penyelesaian masalah utang tersebut sudah dibahas di rapat kabinet. "Utang PDAM bukan dihapus, tapi diselesaikan, kalau hapus uang hilang" kata dia di Jakarta, Sabtu (7/5/2016).
Mekanisme yang memungkinkan ialah hibah. Pemerintah pusat akan memberikan dana hibah kepada pemerintah daerah untuk kemudian disuntikkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal iniPDAM.
Baca Juga
"‎Intinya bukan hapus, tapi Jusuf Kalla (JK) sudah ngomong dia akan menyelesaikan utang bisa aja hibah, PDAM utang kita misal Rp 100 miliar. Kami hibah pemerintah daerah yang PDAM Rp 100 miliar. Nanti Rp 100 miliar jadi penanaman modal BUMD," jelas dia.
Dia menuturkan, penyelesaian utang PDAM tersebut bakal diajukan ke DPR untuk kemudian disahkan dalam APBNP 2016. ‎"Nanti masuk di RAPBNP subject discuse DPR moga-moga DPR setuju tapi intinya ingin menyelesaikan utang-utang PDAM," tutup dia.
Sebelumnya pada Januari 2016, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bahwa pemerintah akan menghapus utang 114 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 3,2 triliun. Penghapusan utang bertujuan agar PDAM bisa menjalankan tugas dengan lebih baik.
"Masih lebih banyak PDAM yang belum bisa menyelesaikan masalahnya karena itu pemerintah pusat mengambil inisiatif untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan cara debt to equity swap," kata dia.Â
Bambang menjelaskan kebijakan debt to euqity swap bertujuan mengubah utang PDAM dari utang pemerintah daerah (pemda) ke pemerintah pusat. Hal ini pun akan menjadi penyertaan modal dari pemda pada PDAM di masing-masing wilayahnya.
Prosesnya akan diajukan dalam APBN perubahan 2016 dan akan ada proses untuk memastikan pemda siap menyuntikkan utang menjadi modal di PDAM.
"Jadi tidak ada ketentuan bahwa utang harus beres dulu baru programnya jalan. Tidak. Jadi ini berjalan pararel sehingga program tetap jalan, di satu sisi utang akan diselesaikan," tegas Menkeu. (Amd/Gdn)
Advertisement
Â