Pemerintah Tunjuk PT Berdikari Stabilkan Harga Daging Ayam

Pemerintah intervensi bisnis perunggasan baik di hulu maupun hilir untuk menstabilkan harga daging ayam.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Mei 2016, 16:46 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2016, 16:46 WIB
20160503-Pasar- Inflasi Masih Terkendali Hingga Juni-Jakarta-Angga Yuniar
Pedagang ayam menunggu pembeli di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/5). BPS mengatakan laju inflasi nasional akan tetap terkendali dan rendah hingga memasuki periode puasa Ramadhan pada Juni 2016.. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menginstruksikan kepada PT Berdikari (Persero) untuk mengelola bisnis perunggasan, termasuk ayam dari hulu sampai hilir. Intervensi tersebut bertujuan untuk mengurangi dominasi perusahaan swasta di Indonesia dan menstabilisasi harga daging ayam di pasar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, impor Grand Parent Stock (GPS) yang berlebih karena kelebihan estimasi perhitungan permintaan pada tahun 2013-2014 telah mengakibatkan kelebihan pasokan produksi daging ayam.

Persaingan di pasar pun menjadi pincang karena perusahaan pakan ternak raksasa ikut memasok daging ayam ke pasar tradisional. Usaha peternakan ayam ras pedaging (broiler) sekitar 95 persen saat ini dikuasai perusahaan integrasi dan hanya 5 persen peternak mandiri. Sedangkan peternak ayam ras petelur (layer) 100 persen peternak mandiri.

Peternak mandiri ayam ras pedaging (broiler) sulit bersaing dengan perusahaan integrasi dilihat dari sisi penguasaan sarana produksi dan efisiensi usaha sehingga harga relatif lebih tinggi.

"Kita harus masuk ke hulu industri perunggasan dengan mulai merancang kebijakan dari sekarang. Kalau begini terus, persaingan tidak jalan dan kita tidak bisa mulai dengan pasar yang pincang," ujar Darmin dalam Rakor Penyehatan Struktur Industri Peternakan Ayam di kantornya, Jakarta (13/5/2016).

Dari hasil pantauan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Januari-Februari 2016, terjadi disparitas harga yang tinggi untuk komoditas daging ayam. Harga daging ayam di tingkat peternak di kisaran Rp 10 ribu per kilogram (kg). Sementara harga daging ayam yang berlaku di pasar berkisar Rp 38 ribu- Rp 40 ribu per kg. Harga ini terlampau tinggi karena harga ideal Rp 18 ribu per kg.

"Jadi perlu ada intervensi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) supaya harganya lebih terjangkau. Kita diminta mempelajari dan menghitung keseluruhan di industri ayam. Kita dikasih waktu seminggu," sambung Menteri BUMN Rini Soemarno.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menambahkan, Kementerian BUMN memberikan mandat ini kepada PT Berdikari. Perusahaan pelat merah ini akan masuk mulai dari bisnis pakan ternak, peternakan ayam, sampai menjualnya ke pasar dalam rangka menata industri perunggasan di Tanah Air.

"BUMN akan membina peternak mandiri dengan modal inti plasma. Ini akan benar-benar mengembalikan industri perunggasan kembali ke situasi 2009 dengan dominasi peternak mandiri. Kita ingin membangkitkan kembali peternakan rakyat," jelasnya.

Kondisi industri perunggasan saat ini, kata Syarkawi, dikuasai perusahaan-perusahaan swasta besar. Paling mendominasi adalah dua perusahaan besar sehingga memicu dugaan kartel ayam. Dengan kehadiran BUMN, sambungnya, secara tidak langsung pemerintah membatasi gerak atau bisnis perusahaan besar tersebut di industri ini.

"Ke depan, pangsa pasar swasta akan berkurang karena adanya pembatasan di pasar domestik. Porsi pangsa pasar lebih banyak ke BUMN, sedangkan swasta didorong ke pasar ekspor. Jadi Berdikari seperti Bulog tapi khusus di ayam, sebab tidak ada pilihan lain buat industri yang terlalu didominasi swasta harus dilawan dengan regulasi dan intervensi BUMN supaya bisa mengendalikan pasar," Syarkawi menerangkan.

Dia memperkirakan, kebijakan tersebut tidak akan diprotes oleh perusahaan swasta yang bermain di bisnis perunggasan. "Tidak bisa diprotes kebijakan ini karena menyangkut kepentingan rakyat. Dengan begitu, harapannya bisa mengimbangi peran swasta dan membangkitkan lagi peternakan rakyat," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut rapat ini, Menko Perekonomianm menginstruksikan kepada Kementerian terkait agar segera dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi draft Peraturan Menteri Pertanian dan draft Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penataan Keseimbangan Pasar Perunggasan, serta bertemu dengan KPPU dan perusahaan integrasi yang ada. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya