Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan hiu paus (Rhincodon Typus) menjadi ikan yang dilindungi. Ketetapan ini diatur melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013 untuk menjaga kelestarian dan menghindari kepunahan hiu paus.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengungkapkan, meski dilindungi, pemanfaatan potensi ekonomi hiu paus target destinasi wisata, seperti di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo masih diperbolehkan. Hal tersebut sesuai dengan paradigma konservasi yang menerapkan upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan berkelanjutan.
Baca Juga
"Wisata hiu paus di sini harus dikelola secara bijaksana dan dilakukan sesuai dengan pedoman yang sudah diterbitkan oleh KKP sehingga aktivitas wisata dapat dilakukan secara lestari dan tetap memperhatikan aspek konservasi,” ujar Susi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/5/2016).
Advertisement
Susi mengatakan, KKP akan terus mendukung potensi wisata hiu paus di Provinsi Gorontalo, yaitu dengan pemberian beberapa bantuan kepada kelompok masyarakat di Kabupaten Bone Bolango. Bantuan ini berupa alat snorkeling dan buku pedoman wisata hiu paus.
Baca Juga
Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Brahmantya Satyamurti. Ia menyatakan dukungannya terhadap potensi wisata hiu paus di Gorontalo. Ia menuturkan, masyarakat Gorontalo khususnya di Kabupaten Bone Bolango merupakan pihak yang sangat penting dalam menjaga dan memajukan potensi wisata hiu paus ini.
"Wisata hiu paus juga perlu dipantau oleh masyarakat sekitar. Bagaimanapun, kita tetap dapat mengembangkan wisata ini tanpa harus mengganggu kenyamanan hiu paus di habitatnya. Jangan sampai jumlah kapal pengunjung di lokasi wisata membludak dan memicu stres pada hiu paus," ujar Brahmantya.
Hiu paus merupakan jenis ikan terbesar di dunia, dengan rata-rata panjang total sekitar 12 meter, bahkan dapat mencapai 18 meter. Usia ikan hiu paus bisa mencapai 60 tahun sampai 100 tahun. Ikan hiu paus kategori matang kelamin pertama kali pada usia sekitar 25 tahun dengan jumlah anakan 1 ekor untuk setiap periode reproduksi.
Spesies ini dianggap hanya sedang melakukan migrasi sementara di perairan tersebut. Begitu pula dengan masyarakat yang hobi memancing ikan, mereka sering melihat hiu paus di Teluk Tomini.
Dari hasil pengamatan hingga Mei 2016, terdapat 13-14 individu hiu paus yang terpantau di perairan Botubarani. Sedangkan kawasan perairan desa ulele, sejak tahun 2006 telah dicadangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango sebagai kawasan konservasi perairan daerah.
Sejak 11 Mei hingga kemarin, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan (BPSPL) Makassar, Ditjen PRL KKP melaksanakan Bimbingan Teknis Pemandu Wisata Selam dan Sosialisasi pengenalan sistem informasi database ikan di lindungi (SI DIDI).
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi para pemandu selam agar kegiatan wisata hiu paus dapat dilakukan secara bertanggung jawab. Selain itu, para pemandu juga dikenalkan dengan tata cara monitoring hiu paus yang selanjutnya dapat di input dalam sistem database SI DIDI. (Fik/Ahm)