Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan gaji ke-13Â dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan secara terpisah kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski pun jangka waktu pembayaran gaji sama-sama di Juli 2016.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, pemerintah tidak akan merapel atau menggabungkan pembayaran gaji ke-13 dan THR karena tujuannya memang berbeda.
Baca Juga
"Yang gaji ke-14 dibayarkan sebelum Lebaran dan untuk gaji ke-13 sebelum masuk pendidikan sekolah. Jadi tidak ada rapel-rapelan, dibayarkan masing-masing," ucap Askolani melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Senin (16/5/2016).
Advertisement
‎Gaji ke-14 atau THR akan dinikmati PNS untuk pertama kalinya di tahun ini sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji. Sementara gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS ketika menjelang tahun ajaran baru.
Baca Juga
Askolani mengungkapkan, Kemenkeu tengah menunggu proses harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP ‎tentang Pemberian gaji ke-13 yang saat ini di Kementerian Hukum dan HAM. "Untuk persisnya tunggu PP selesai ya," kata Askolani.
Dari catatan Kemenkeu, pemerintah sudah menganggarkan dana Rp 7,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Sementara alokasi anggaran gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun.
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji  dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN RB  Hidayah Azmi Nasution sebelumnya mengakui, dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli. "Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah Lebaran belum ada," ujar dia. (Fik/Ahm)