Pensiunan Juga Dapat Gaji ke-13 dan THR, Berapa Besarannya?

Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, pensiunan juga berhak mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 17 Mei 2016, 19:51 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 19:51 WIB
THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, pensiunan juga berhak mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Pensiunan bakal mendapatkan 50 persen dari uang pensiun atau tunjangan pada Juni 2016.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan, untuk penerima pensiun meliputi: pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Sedangkan untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok pada Juni 2016.

“Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan Juni 2016,” jelas Herman.

Saat ini, aturan pemberian gaji ke-13 dan THR tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah selesai diharmonisasi, RPP akan segera disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan.

“Untuk hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan, termasuk besaran anggarannya silakan dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan,” ujar Herman.

Seperti diketahui, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang diberikan pada Juli 2016 akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri.

Pemberian THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100 persen gaji pokok, untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50 persen dari pensiun/tunjangan pokok pada Juni 2016.

Dijelaskan lebih lanjut, penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara.

Kemudian selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pejabat lain yang hak keuangan/ administrasinya disetarakan/setingkat menteri; wakil menteri.

Adapun penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yg bekerja pada pemerintah daerah, gunernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjut Herman, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

“Namun pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara,” imbuhnya.

Dijelaskan juga gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. (Zul/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya