8 BUMN Teken Kesepakatan Lindung Nilai dengan 3 Bank

Total kesepakatan lindung nilai transaksi valuta asing untuk 8 perusahaan BUMN tersebut mencapai US$ 1,92 miliar.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Mei 2016, 11:16 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2016, 11:16 WIB
Delapan korporasi BUMN dan tiga bank BUMN mendukung penggunaan transaksi lindung nilai (hedging). (Foto: Ilyas Istianur/Liputan6.com)
Delapan korporasi BUMN dan tiga bank BUMN mendukung penggunaan transaksi lindung nilai (hedging). (Foto: Ilyas Istianur/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Delapan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendukung penggunaan lindung nilai (hedging) dalam bertransaksi dengan menggunakan valuta asing (valas).

Dukungan tersebut direalisasikan dengan melakukan penandatanganan fasilitas lindung nilai atau FX line dengan 3 bank BUMN. Perjanjian kerja sama tersebut disaksikan oleh Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Agus menjelaskan, penandatanganan ini merupakan langkah yang sangat positif bagi peningkatan kesadaran dunia usaha dalam melakukan hedging. Menurutnya, pelaksanaan hedging tersebut dapat meningkatkan daya tahan perusahaan BUMN terhadap gejolak yang mungkin terjadi di pasar keuangan.

"BI juga terus mendorong agar sektor perbankan meningkatkan pengembangan produk derivatif untuk tujuan lindung nilai," kata Agus di Gedung Bank Indonesia, Rabu (25/5/2016).

Penandatanganan lindung nilai ini merupakan kelanjutan dari rangkaian program hedging BUMN yang telah dilaksanakan sejak 2014 lalu. Pada kesempatan ini, penandatanganan lindung nilai untuk transaksi valuta asing senilai total US$ 1,92 miliar. Perinciannya, PT BRI Tbk memberikan fasilitas US$ 750 juta, PT BNI Tbk sebesar US$ 619 juta, dan PT Bank Mandiri Tbk sebesar US$ 555 juta.

Untuk perusahaan BUMN yang berpartisipasi adalah Pupuk Indonesia, Perusahaan Gas Negara, Badan Urusan Logistik, Pelindo II, Pelindo III, Perum Peruri, Aneka Tambang dan Semen Baturaja. Sebelumnya, kontrak hedging telah dilakukan pula oleh PLN dan Pertamina.

Dalam lima tahun terakhir, jumlah transaksi lindung nilai terus mengalami peningkatan. Hal ini tercermin dari peningkatan porsi transaksi derivatif di pasar valas domestik dibandingkan total transaksi valas yang mencapai 40 persen pada tahun 2016, dibandingkan 35 persen di tahun 2015.

"Peningkatan lindung nilai ini pada akhirnya dapat mendukung stabilitas makroekonomi dan pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," papar Agus.

Menurutnya, penandatanganan fasilitas hedging ini diharapkan dapat memicu pelaksanaan transaksi lindung nilai oleh korporasi lainnya, baik itu di lingkungan korporasi BUMN maupun korporasi swasta secara umum.

Agus meminta peran perbankan semakin meningkat dalam mendorong pendalaman pasar derivatif. Segala upaya tersebut pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pasar keuangan dan perekonomian nasional terhadap gejolak nilai tukar, serta membantu pencapaian stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional.‎ 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya