Syarat Kemenhub agar Sisa Izin Pembangunan Kereta Cepat Terbit

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang memproses izin pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 25 Mei 2016, 15:28 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2016, 15:28 WIB
Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang memproses izin pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang memproses izin pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Saat ini, izin kereta cepat yang telah keluar baru 5 km. Sedangkan total jarak kereta cepat mencapai 142 km.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono menuturkan, supaya izin pembangunan terbit maka PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mesti segera menyelesaikan urusan pembebasan lahan.

"Syaratnya tetap satu tanahnya harus OK izin pembangunan ini, harus dikuasai KCIC," kata dia kepada Liputan6.com di Kantor Kemenhub Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Sementara itu, dia bilang KCIC sendiri telah membebaskan lahan lebih dari separuh dari jalur yang dilewati. Hal tersebut mudah saja dilakukan oleh KCIC, pasalnya sebagian besar lahan merupakan tanah PT Jasa Marga Tbk sebagai salah satu anggota konsorsium kereta cepat.

"Kalau nggak salah di atas airway tol, nggak sampai 50 persen, mungkin hanya 30-40 persen maksimum. Artinya apa, sisanya perlu dibebaskan," jelas dia.

Dia mengakui, pembangunan infrastruktur bukan persoalan yang mudah. Lahan merupakan kendala yang kerap dihadapi oleh para investor.

"‎Investasi di bidang infrastruktur apalagi kereta nggak mudah‎ karena memang itu (masalahnya)," tutup Prasetyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya