Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta setiap penyaluran dana bantuan sosial diberikan dengan cara non tunai. Mendukung hal ini, Bank Indonesia dengan 5 kementerian sepakat untuk mengimplementasikan hal tersebut.
Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo, Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, serta Pejabat yang mewakili Kementerian Sosial.
Baca Juga
Kesepatakan tersebut merupakan bentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia yang lebih baik, yang salah satunya diwujudkan melalui Elektronifikasi Penyaluran Bantuan.
Advertisement
"Nota Kesepahaman ini diperlukan sebagai dasar penguatan sinergi dalam implementasi penyaluran berbagai bantuan yang disalurkan oleh Kementerian di dalam Koordinasi Kemenko PMK," kata Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo, Kamis (26/5/2016).
5 kementerian tersebut meliputi: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Selama ini bansos yang disalurkan di bawah Menko PMK yaitu meliputi Program Simpanan Keluarga Sejahtera dan Program Subsidi Beras Sejahtera dari Kementerian Sosial; Program Indonesia Pintar dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan Bantuan Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Agus menambahkan, elektronifikasi Penyaluran Bantuan diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat penerima bantuan, Pemerintah, dan lembaga penyalur.
“Perubahan cara penyaluran program dari sebelumnya tunai menjadi non tunai akan dapat mewujudkan Program Bantuan yang memenuhi prinsip 6T yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Administrasi dan Tepat Kualitas," tegas Agus.
Selain itu, upaya ini juga ditujukan untuk dapat mengurangi perilaku konsumtif, membangun kebiasaan menabung dan meningkatkan pemahaman penerima bantuan terkait pentingnya merencanakan keuangan dengan baik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Elektronifikasi penyaluran bantuan akan diwujudkan melalui pengembangan model bisnis yang mencakup 4 (empat) hal utama yaitu registrasi secara bulk, proses edukasi kepada penerima bantuan, proses penyaluran bantuan serta proses penarikan dana oleh penerima bantuan.
Model bisnis tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masing-masing kementerian serta dibarengi dengan upaya fasilitasi melalui Agen Layanan Keuangan Digital (LKD) yang tersebar di seluruh Indonesia yang dapat menghubungkan masyarakat di lapisan terbawah kedalam layanan keuangan formal.
Dikatakan Agus, hal ini sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan dapat mendukung pencapaian target keuangan inklusif nasional sebagaimana tercantum dalam Nawa Cita ke 7 yaitu mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan Inklusi Keuangan mencapai 50 persen penduduk.