Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira untuk nasabah Pegadaian. Mulai 1 Juni 2016, sewa modal turun 0,40 persen dari 1,15 persen menjadi 0,75 persen per 15 hari.
Penurunan ini berlaku untuk produk gadai (kredit cepat aman/KCA) dengan jaminan barang non emas antara lain kendaraan bermotor, alat rumah tanggah, alat pertanian, alat tukang, alat nelayan, sepeda dan barang non elektronik lainnya.
Penurunan sewa modal ini berlaku untuk pinjaman golongan B Rp 550.000 hingga Rp 5.000.000 dan golongan C sebesar Rp 5.100.000 hingga Rp 20 juta.
Humas PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani menuturkan, penurunan tarif sewa modal ini bertujuan membantu masyarakat terutama pedesaan yang kebanyakan menggadaikan barang non emas atau barang gudang.
Baca Juga
"Penurunan tarif ini membuktikan Pegadaian sangat peduli pada masyarakat yang membutuhkan dana dengan sewa modal terjangkau. Di sisi lain penurunan tarif ini merupakan aksi nyata dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan ekonomi," ujar dia dalam keterangan tertulis Kamis (2/6/2016).
Ia menyampaikan, Pegadaian terutama yang berada di kota kecil dan daerah pinggiran umumnya memiliki gudang relatif besar. Untuk mengoptimalkan gudang inilah penermaan barang gudang ditingkatkan melalui penurunan tarif serta sosialisasi yang terus menerus dilakukan.
Berikut tarif sewa modal baru Pegadaian yang berlaku mulai 1 Juni 2016:
Golongan Kredit A
Besar uang pinjaman Rp 50 ribu-Rp 500 ribu
Tarif Sewa modal (per 15 hari):
Tarif Sewa modal Barang Kantong (KT) sebesar 0,75 persen
Tarif Sewa modal Kendaraan (KN) sebesar 0,75 persen
Tarif Sewa modal Barang Elektronik (EL) sebesar 0,75 persen
Tarif Sewa modal Barang Gudang (BG) sebesar 0,75 persen
Golongan Kredit B
Besar uang pinjaman Rp 550 ribu-Rp 5 juta
Tarif Sewa Modal (per 15 hari)
Tarif Sewa modal KT sebesar 1,15 persen
Tarif Sewa modal KN sebesar 0,75 persen
Tarif Sewa modal EL sebesar 1,15 persen
Tarif Sewa modal BG sebesar 0,75 persen
Golongan Kredit C
Besar uang pinjaman Rp 5,1 juta-Rp 20 juta
Tarif sewa modal (per 15 hari):
Tarif sewa modal KT sebesar 1,15 persen
Tarif sewa modal KN sebesar 1,15 persen
Tarif sewa modal EL sebesar 1,15 persen
Tarif sewa modal BG sebesar 0,75 persen
Golongan Kredit D
Besar uang pinjaman Rp 20,10 juta hingga batas maksimal pemberian kredit (BMPK)
Tarif sewa modal (per 15 hari):
Tarif sewa modal KT sebesar 1 persen
Tarif sewa modal KN sebesar 1,15 persen
Tarif sewa modal EL sebesar 1,15 persen
Tarif sewa modal BG sebesar 1,15 persen (Fik/Ahm)