PNS Kena Rasionalisasi, Berapa Uang Pesangon yang Akan Diterima?

Kementerian PAN-RB akan melakukan pemetaan PNS dengan klasifikasi seluruh aparatur negara pada 2016.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Jun 2016, 11:01 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2016, 11:01 WIB
Ini Upaya Pemerintah Tingkatkan Kinerja PNS
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan mengurangi satu juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2017-2019.

Dengan langkah ini, di satu sisi pemerintah dapat menghemat anggaran belanja pegawai cukup signifikan setiap tahun. Akan tetapi di sisi lain, pemerintah perlu menyiapkan uang pesangon untuk membayar hak satu juta PNS tersebut.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengungkapkan, rencana rasionalisasi atau pengurangan satu juta PNS hingga 2019 masih perlu dilakukan pendalaman.

Dalam hal ini, Kementerian PAN-RB akan melakukan pemetaan PNS di tahun ini dengan mengklasifikasikan seluruh aparatur negara ke dalam 4 kuadran sehingga pemerintah belum berpikir jauh mengenai persoalan pesangon.

"Hitungan pesangon belum ada. Itu masih pendalaman termasuk rasionalisasi 1 juta PNS. Teknisnya Kementerian Keuangan yang tahu perhitungannya," ujar Herman saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (7/6/2016).


Dia menuturkan, masalah pesangon bagi PNS yang terkena rasionalisasi pada 2017 mendatang, tentu akan diperhitungkan secara seksama dengan memperhatikan dua unsur penting, yakni kemampuan anggaran negara dan hak-hak PNS.

"Yang jelas uang pesangon itu perhitungannya merujuk kapasitas dan kemampuan fiskal negara, maupun hak-hak PNS kan juga harus diperhatikan," ujar dia.

Herman berharap, melalui kebijakan rasionalisasi atau pengurangan PNS yang ditargetkan dari 4,5 juta menjadi 3,5 juta ini dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Lantaran, rasionalisasi menyasar pada PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi rendah, serta berkinerja dan disiplin yang buruk.

"Mudah-mudahan tidak terjadi ekses karena ini untuk kepentingan bersama. Supaya aparatur negara atau PNS ke depan lebih bagus, birokrasi pemerintahan lebih akuntabel dan lebih bersih," harapnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengungkapkan belum menghitung penghematan anggaran belanja pegawai dari pemecatan 1 juta PNS. Namun sebagai Bendahara Negara, Kemenkeu harus menyiapkan pesangon bagi PNS yang dirumahkan.

"Penghematannya kurangi saja 1 juta PNS dikali jumlah gajinya. Tapi harus ada semacam pesangon atau golden shake hand. Berapa pesangonnya, nanti kita lihat, kita tunggu proposal (rasionalisasi PNS) dari Menteri PANRB," ujar Bambang. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya