Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemerintah tengah mengkaji kembali target pemasukan bisa diperoleh setelah penerapan Undang-Undang (UU) Tax Amnesty. Jadi angka yang menjadi asumsi pemerintah tidak berlebihan.
"Berapa sebenarnya dengan kondisi seperti sekarang ini yang memungkinkan, kita juga tidak ingin terlalu optimis melihat kondisi ekonomi dunia pada dewasa ini," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI mempertanyakan pos penerimaan negara dalam draft nota Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016. Lantaran dalam pos penerimaan, pemerintah telah memasukkan tambahan penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).
Baca Juga
Anggota Komisi XI Melchias Marcus Mekeng, mengatakan langkah pemerintah memasukkan dana yang masuk dari tax amnesty dinilai terlalu terburu-buru. Pasalnya, hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak masih dalam proses pembahasan.
"Saya agak sensitif soal tax amnesty, karena penerimaan ini sudah dimasukkan tax amnesty. Padahal UU ini masih dibahas. Apa nanti akan tepat perkiraannya kalau masih dibahas," ujar dia di Jakarta, Senin (6/6/2016).
Dalam RAPBN-P 2016, pemerintah menetapkan asumsi penerimaan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 1.527,1 triliun. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan asumsi penerimaan dalam APBN 2016 yang sebesar Rp 1.546,7 triliun‎. Namun dalam asumsi RAPBN-P, sudah termasuk penerimaan negara dari tax amnesty yang diperkirakan akan mencapai Rp 165 triliun.
"Yang berbahaya, kalau ekspektasi penerimaan itu tidak terjadi. Karena ini sesuatu yang unpredictable," kata dia. (Ahmad R/Ahm)