Menhub Jonan: Kendaraan Tidak Laik, Tak Boleh Jalan

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan angkutan umum yang tidak laik jalan tak diperbolehkan beroperasi

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 09 Jun 2016, 11:20 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2016, 11:20 WIB
20150710-Menhub Sidak Terminal Kp.Rambutan-Jakarta- Ignasius Jonan
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melakukan pemeriksaan mendadak ke Terminal Kp.Rambutan, Jakarta, Jumat (10/7/2015). Kedatangan Jonan untuk mengecek kesiapan layanan angkutan mudik Lebaran 2015. (Liputan/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan angkutan umum yang tidak laik jalan tak diperbolehkan beroperasi. Kementerian Perhubungan akan memeriksa satu per satu kendaraan yang akan digunakan untuk mudik lebaran.

Dilansir dari laman Sekretaris Kabinet, Kamis (9/6/2016), pemeriksaan akan dilakukan hingga 24 Juni mendatang. Moda yang akan diperiksa mulai dari laut, darat ataupun udara.

"Ya, jadi perbedaan lain, tahun ini kami mulai mengadakan rem cek untuk sarana bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) saja sekitar 1.200, lalu lokomotif, kereta penumpang, pesawat udara dan kapal penyeberangan maupun feri, ya, dan kapal laut, itu semua diperiksa mulai akhir pekan lalu sampai tanggal 24," kata Jonan.

Dia juga menegaskan,pemeriksaan kali ini dilakukan tidak menggunakan metode sampling, tapi satu persatu diperiksa.

"Kalau yang memang membahayakan tidak laik jalan sama sekali ya tidak boleh jalan. Ya jadi sekarang, kenapa diperiksa sekarang supaya ada waktu untuk memperbaiki," ujar dia.

Dia mencontohkan, di kendaraan bisa jika tak ada peralatan medis, maka yang bersangkutan diharapkan bisa segera melengkapinya. Kemudian jika kaca pecah bisa segera diganti.

"Ada bis yang tidak ada speedometer-nya. Kalau itu pasti tidak boleh jalan sama sekali, ya. Atau rem tangannya tidak ada, tidak boleh jalan. Lampu rem-nya tidak nyala, tidak boleh jalan. Pengemudinya tidak punya SIM, SIM-nya B1 umum kalau SIM-nya pakai SIM A umum tidak boleh untuk mengemudi bis. Nah, ini contohnya untuk darat," jelas Jonan.

Begitu juga dengan angkutan udara, Jonan menegaskan, kalau secara airworthiness (kelayakan udara) tidak memenuhi, tidak boleh berangkat. "Nanti kalau berangkat tidak tiba”, ujar dia. (zUL/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya