Subsidi Listrik Terancam Bengkak, Sudirman Said Pasrah

Komisi VII DPR telah memutuskan asumsi dasar sektor energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja ‎Negara Perubahan (RAPBNP) 2016.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Jun 2016, 21:35 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2016, 21:35 WIB
Sudirman Said
Sudirman Said kini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di era pemerintahan Presiden Joko Widodo

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pasrah dengan Keputusan Komisi VII DPR RI mengenai asumsi dasar sektor ESDM Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016.

Salah satu keputusan Komisi VII yang diajukan ke Badan Anggaran (Banggar) adalah tidak adanya tambahan subsidi listrik 2016 dan tidak berlakunya pencabutan subsidi untuk golongan pelanggan 900 Volt Amper (VA) pada 2016. Keputusan tersebut berdampak pada pembengkakan anggaran listrik.

Sudirman mengatakan, Kementerian ESDM akan mengikuti keputusan komisi VII DPR tersebut. Namun ia berharap keputusan tersebut bisa diperlunak di dalam Banggar.

‎"Kami mengikuti seluruh proses dan kalau komisi VII memutuskan kami akan ikuti, tetapi itu kan keputusan final diBanggar. Mari kita menunggu proses lebih lanjut," kata Sudirman, usai rapat dengan KomisiVII DPR, di Gedung DPR,Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Menurut Sudirman, pembengkakan subsidi atas pembatalan pencabutan subsidi listrik golongan pelanggan 900 VA‎ yang mampu pada tahun ini, merupakan konsekuensi yang harus diterima. "Ya itu konsekuensi dari keputusan," tegas Sudirman.

Sebelumnya, Komisi VII DPR memutuskan harga solar dan tarif listrik tahun ini tidak me‎ngalami kenaikan. Selain itu, pencabutan subsidi listrik golongan pelanggan 900 voltampere (VA) juga dibatalkan.

Hasil keputusan ini bakal disampaikan Komisi VII DPR ke Badan Anggaran (Banggar) DPR, Keputusan tersebut diambil sepihak, tanpa disepakati Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

"Harga solar tidak mengalami kenaikan, tarif listrik juga tidak mengalami kenaikan, dan subsidi listrik 450-900VA tidak dicabut," tutur Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan dalam Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Komisi VII telah memutuskan asumsi dasar sektor energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja ‎Negara Perubahan (RAPBNP) 2016, yaitu harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) US$ 45 per barel, target lifting minyak 820 barel per hari (bph), lifting gas 1.05 juta barel setara minyak (mmscfd).

Kemudian, subsidi solar dalam usulan komisi VII ke Banggar DPR sebesar Rp 500 per liter dan subsidi listrik tetap Rp 38,39 triliun.

‎"Tadi pagi kami rapat, kami sudah mengusulkan kalau ke banggar," kata Irawan.

Menurut Irawan, Komisi VII DPR terpaksa mengambil keputusan asumsi dasar sektor ESDM untuk diajukan ke Banggar tanpa disepakati Sudirman Said, karena Menteri ESDM tersebut tidak memenuhi undangan rapat pendalam asumsi dasar sektor ESDM RAPBNP 2016 kemarin, Senin (13/6/2016). Sementara batas waktu Banggar DPR menerima usulan tersebut sudah dekat.

‎"Akhirnya diputuskan supaya komisi VII tidak kehilangan muka, karena Banggar bisa memutuskan sendiri tanpa komisi VII. Akhirnya Pak menteri kehilangan muka, akhirnya DPR memutuskan tanpa Menteri ESDM," tutup Irawan. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya