Ahok Bebas dari Tuduhan Korupsi Sumber Waras, Ini Kata BPK

BPK masih menunggu penjelasan resmi KPK atas status kasus RS Sumber Waras.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Jun 2016, 12:24 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2016, 12:24 WIB
20160412-Ahok Usai Diperiksa KPK- Basuki Tjahaja Purnama -Jakarta- Helmi Afandi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ahok dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) angkat bicara mengenai hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memastikan tidak ada perbuatan melawan hukum maupun praktik korupsi dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat. ‎Saat ini, lembaga auditor negara itu menunggu pernyataan resmi dari KPK.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK, Yudi Ramdan menyatakan, BPK masih menunggu penjelasan resmi KPK atas status kasus RS Sumber Waras. Dia beralasan, BPK baru mendengar hasil temuan tersebut dari media yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, kemarin (14/6/2016).

"Sampai saat ini perlu saya jelaskan BPK belum menerima penjelasan resmi dari KPK tentang status kasus RS Sumber Waras. Substansi baru kita dengar dari media, jadi kami akan menunggu perkembangan lebih lanjut," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com,Jakarta, Rabu (‎15/6/2016).

Yudi menegaskan, BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan laporan hasil investigasi sesuai permintaan KPK kepada lembaga tersebut pada Desember tahun lalu. "Substansi laporan pemeriksaan hasil investigasi itu sudah firm," tegasnya.

‎Atas keputusan KPK yang menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum maupun tidak ada kasus korupsi dalam kasus Sumber Waras, Yudi bilang, BPK belum mengambil sikap apapun untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut. "Kita belum punya sikap karena belum ada penjelasan resmi. Jadi kita menunggu saja," ucapnya.

Saat disinggung mengenai alasan KPK atas keputusan hasil tersebut, Yudi enggan berkomentar. BPK, ditegakkannya, telah bekerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan menyelesaikan tugas untuk diserahkan kepada KPK.

"Kita bekerja sesuai perundang-undangan. Tugas BPK adalah memenuhi permintaan aparat penegak hukum dalam konteks pemeriksaan investigasi. Hasilnya sesuai dengan kewenangan KPK," ujar dia.

Terkait diragukannya kredibilitas BPK paska hasil temuan KPK, dia tidak ambil pusing. BPK, sambung Yudi, telah bekerja secara profesional untuk mengungkap dan menemukan fakta berdasarkan hasil audit investigasi.

"Kita bekerja sesuai dengan mandat, jelas. Kita dikawal standar keuangan negara, kita menemukan fakta dan memastikan fakta dan memastikan kriteria itu dikerjakan secara profesional oleh auditor. Kita firm dengan proses audit yang sudah kita lakukan," jelas Yudi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya