Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui proposal penambahan anggaran untuk subsidi listrik yang diajukan oleh pemerintah. Langkah pemerintah mengajukan tambahan subsidi ini karena ditundanya pencabutan subsidi listrik untuk golongan pelanggan 900 Volt Amper (VA) yang masuk dalam kategori mampu.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, ‎pemerintah menerima keputusan Banggar yang tidak menyetujui proposal penambahan dana untuk subsidi listrik. Pemerintah juga meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan.
Bambang melanjutkan, tidak disetujuinya proposal penambahan anggaran untuk subsidi listrik tersebut juga akan mengganggu aktivitas dari PLN. Perusahaan yang fokus di sektor kelistrikan tersebut tetap mampu memproduksi listrik dan menyalurkannya kepada pelanggan.
Advertisement
Baca Juga
"Ya yang penting listrik tetap nyala," kata Bambang, usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Untuk diketahui, Banggar DPR menolak pengajuan tambahan anggaran subsidi listrik senilai Rp 18,30 triliun dari Rp 38,38 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) induk 2016 menjadi Rp 56,68 triliun di revisi APBN 2016.
Dengan keputusan tersebut, subsidi listrik pelanggan rumah tangga 900 VA yang dikategorikan sebagai golongan mampu tetap dicabut tahun ini.
Pemimpin Banggar DPR RI Said Abdullah mengungkapkan, pemerintah mengajukan kembali anggaran subsidi listrik, termasuk kekurangan bayar subsidi tahun-tahun sebelumnya dengan total Rp 56,68 triliun di RAPBN-P 2016. Hal itu dilakukan karena pencabutan subsidi listrik untuk golongan 900 VA gagal direalisasikan tahun ini.
Penundaan kebijakan tersebut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingat data dan jumlah masyarakat miskin masih simpang siur.Â