Menkeu Jamin Data Tax Amnesty Tak Bisa Jadi Bukti Kasus Pidana

Pengusaha tidak perlu khawatir jika data mereka terbuka ke publik atau digunakan selain untuk program tax amnesty.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Jun 2016, 19:20 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2016, 19:20 WIB
Tax Amnesty
Pengusaha tidak perlu khawatir jika data mereka terbuka ke publik atau digunakan selain untuk program tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjamin kerahasiaan data pengusaha yang ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Dengan demikian, pengusaha tidak perlu khawatir jika data tersebut terbuka ke publik atau digunakan selain untuk program tax amnesty.

Bambang mengungkapkan, jaminan kerahasiaan tersebut tertuang dalam‎ Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang saat ini masih dibahas dengan DPR. Dalam salah satu pasal menyebutkan data tax amnesty bersifat rahasia dan siapapun yang membocorkan data tersebut bisa dikenakan hukuman pidana.

"Jadi siapapun yang membocorkan, terutama petugas pajak akan kena pidana," ujar dia di Jakarta, Jumat (17/6/2016).


Selain itu, Bambang juga menjamin data dalam pelaporan tax amnesty juga tidak bisa ‎digunakan untuk dasar penyelidikan kasus tertentu atau sebagai bukti. Bahkan meski data tersebut diminta penegak hukum sekalipun, otoritas pajak berhak menolak memberikannya.

"Data tax amnesty tidak bisa dipakai sebagai bukti permulaan untuk penyelidikan, penyidikan atau apapun terkait kasus hukum. UU ini hanya pengampunan pelanggaran atau pidana pajak, tetapi datanya tidak boleh digunakan sebagai bukti untuk mencari pidana lain. Bahkan tidak boleh diminta oleh penegak hukum sekalipun. Kalau merasa yang bersangkutan melakukan tindakan kriminal, silahkan gunakan data lain," jelas dia.

Bambang mengungkapkan, jaminan ini diberikan agar para pengusaha tidak ragu untuk ikut menyukseskan kebijakan tax amnesty ini. Untuk itu, dia juga memastikan Kejaksaan Agung dan Kepolisian telah menyetujui hal ini.

‎"Kami tidak ingin bapak-bapak jadi ragu. Jadi pasal 13 ini memang yang terpenting. Tidak boleh diakses data tersebut untuk  untuk siapapun. Hanya oleh otoritas pajak dan untuk dirinya sendiri. Kami koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian supaya in line,"‎ tandas dia.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya