OJK Cabut Izin Usaha BPR Mustika Utama Kolaka

Terkait pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mustika Utama Kolaka, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Jun 2016, 15:28 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2016, 15:28 WIB
BPR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka, yang berlokasi di Jalan Khairil Anwar Nomor 17, Kolaka – Sulawesi Tenggara, terhitung sejak 20 Juni 2016.  Keputusan ini tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor  10/KDK.03/2016.

"Seiring pencabutan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya," ujar Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2016).

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mustika Utama Kolaka, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Mustika Utama Kolaka, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS PT BPR Mustika Utama Kolaka akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

1. membubarkan badan hukum bank
2. membentuk tim likuidasi
3. menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi
4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Mustika Utama Kolaka akan diselesaikan Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mustika Utama Kolaka tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Mustika Utama Kolaka tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mustika Utama Kolaka serta kepada karyawan PT BPR Mustika Utama Kolaka diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Ini merupakan proses likuidasi ke 6 yg dilakukan LPS pada tahun 2016 ini, sebelumnya LPS  sudah melakukan penanganan klaim simpanan nasabah dan proses likuidasi untuk 5 bank, yaitu PT BPR Kudamas Sentosa (Sidoarjo, 29 April 2016), PT BPRS Al Hidayah (Pasuruan, 25 April 2016), PT BPR Dana Niaga Mandiri (Makassar, 13 April 2016), PT BPR Mitra Bunda Mandiri (Pesisir Selatan, 22 Januari 2016),  PT BPR Agra Arthaka Mulya (Gunungkidul, 14 Januari 2016)

Adapun posisi keuangan BPR Mustika Utama Kolaka per 17 Juni 2016, yakni dengan nilai kredit sebesar Rp 4,48 miiar, simpanan Rp 5,74 miliar, penyisihan kerugian (-) Rp 1,47 miliar (negatif), dan total aset Rp 3,76 miliar. (Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya