Karyawan Gaji Rp 4,5 Juta Resmi Bebas Pajak

Pemerintah akhirnya mengesahkan kenaikan batas Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 22 Jun 2016, 20:45 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2016, 20:45 WIB
Gaji Rp 4,5 Juta Resmi Bebas Pajak
Pemerintah akhirnya mengesahkan kenaikan batas Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengesahkan kenaikan batas Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta. Dengan ini, berarti gaji Rp 4,5 juta per bulan sudah tak kena pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan batas PTKP tersebut. Dia bilang, ketentuan itu berlaku pada tahun 2016.

"PMK sudah saya tandatangani dan berlaku sebenarnya untuk tahun pajak 2016. Jadi otomatis ada penyesuaian di kantor-kantornya dan pekerja," kata dia di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Rabu (22/6/2016).

 


‎Dia berharap, dengan ketentuan ini akan menaikan daya beli masyarakat yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

"Karena semua kelompok masyarakat akan mengalami kenaikan daya beli," ujar dia.

‎Bambang menuturkan, kenaikan PTKP juga mendorong daya beli masyarakat di beberapa wilayah. Apalagi, upah minimum Karawang telah mencapai Rp 3,3 juta per bulan.

Dia mengakui, kebijakan ini akan berdampak pada penurunan penerimaan ajak sampai Rp 18,9 triliun. Namun, hal tersebut bukan menjadi kekhawatiran karena daya beli serta investasi akan meningkat.

"Potensi penurunan pajak Rp 18,9 triliun. Kami lihat konsumsi rumah tangga meningkat di atas baseline 0,13 persen, investasi 0,34 persen. Penyerapan tenaga kerja sekitar 40 ribu orang," ungkap Bambang.‎ (Amd/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya