Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengembangkan Offshore Financial Center (OFC) sebagai wilayah surga pajak di Indonesia.
Lokasi khusus tersebut dapat dijadikan basis pemilik modal mendirikan perusahaan cangkang atau Special Purpose Vehicle (SPV) dengan tawaran pajak menarik guna menarik dana masuk ke Indonesia.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk/BTN, Maryono sangat mendukung rencana pemerintah untuk mendirikan kawasan surga pajak di Tanah Air. Secara konsep, diakuinya, akan sama dengan negara surga pajak (tax haven) yang memasang tarif pajak rendah maupun sampai nol persen.
"Bagus itu kawasan surga pajak kalau memang benar mau ada di sini. Sama kayak tax haven di Pulau Segitiga Bermuda supaya mempercepat investasi masuk," tutur dia saat ditemui usai acara Buka Puasa Bersama 3.500 Anak Yatim Piatu di JCC, Kamis (23/6/2016).
Baca Juga
Maryono mengusulkan supaya area khusus surga pajak di Indonesia berada di Batam. Sebab wilayah ini, sambungnya sudah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ).
"Area gampang, pilih saja Batam sudah jadi kawasan FTZ. Bebas macam, barang-barang tidak boleh keluar dari situ. Financial juga free tax. Sehingga investasi meningkat, dan ujung-ujungnya sektor perbankan bisa terpengaruh dampak positif," jelas Maryono.
Ia menuturkan, pihaknya sangat berharap pada repatriasi dana yang pulang ke Indonesia dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty)‎.
ana tersebut akan mengalir ke sektor perbankan, termasuk di properti kalangan menengah ke atas. Sayangnya dia belum dapat memprediksi jumlah uang yang akan masuk ke perbankan dari asumsi Rp 4.200 triliun dana repatriasi yang masuk.
"Dana repatriasi tax amnesty menjadi salah satu pembiayaan kita, repatriasi larinya ke properti. Kalau masuk 50 persen dari Rp 4.200 triliun saja, itu sangat bagus dampaknya ke properti. Prospek untuk rumah menengah atas, bahkan menengah ke bawah," terang dia.
Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, OFC ditujukan untuk menarik aset warga Indonesia yang selama ini ditaruh di luar negeri. Dia mengatakan, untuk mewujudkan OFC mesti memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya, OFC hanya ada satu wilayah seperti halnya Malaysia dengan Pulau Labuan. Kemudian, kawasan yang dipilih mesti memiliki lembaga keuangan internasional.
"Karena salah satu syarat keberadaan offshore center adalah keberadaan keuangan internasional. Lembaga perbankan internasional harus hadir di situ. Jadi otomatis ya bukan daerah yang under develop," kata dia.
Da mengatakan kawasan surga pajak (tax haven) pada intinya adalah legal. Maka dari itu, wilayah yang akan dikembangkan ini harus tunduk dengan ketentuan yang berlaku.
"Syaratnya bahwa tax haven bisa diterima, ya comply ‎sesuai dengan ketentuan yang ada. Satu complay dengan transparansi pajak, jadi kalau Automatic Exchange of Information 2018 ya harus comply," jelas Bambang.
Dia menuturkan, surga pajak ditujukan untuk perusahaan Indonesia yang beraktivitas di luar negeri. ‎Hal tersebut sebagaimana yang terjadi di Malaysia.
‎"Kalau (pengusaha) Malaysia ingin bisnis luar negeri ya markasnya bukan Kuala Lumpur markasnya Labuan. Tapi kalau unit dia tugas bisnis Malaysia, ya Kuala Lumpur kantornya.‎ Offshore untuk kegiatan luar negeri, atau transaksi luar negeri misalnya pinjaman‎ segala macam menginsyaratkan kategori tax haven," ujar dia. (Fik/Ahm)
Advertisement