Kadin Apresiasi Pembentukan Satgas Percepatan Paket Kebijakan

Kalangan pengusaha menyambut positif langkah pemerintah membentuk Pokja Percepatan dan Efektivitas implementasi 12 Paket Kebijakan

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Jun 2016, 22:45 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2016, 22:45 WIB
Rapat Paripurna Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi
Wakil Presiden, Jusuf Kalla menggelar Rapat Paripurna Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi. (Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kalangan pengusaha menyambut positif langkah pemerintah membentuk kelompok kerja (Pokja) Percepatan dan Efektivitas implementasi 12 Paket Kebijakan Ekonomi untuk mendorong percepatan pertumbuhan serta arus masuk investasi ke dalam negeri.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, ‎Pokja Percepatan dan Efektivitas ditantang untuk memastikan implementasi 12 Paket Kebijakan yang digulirkan sejak 9 September hingga 28 April 2016 sesuai yang diharapkan.

"Sebenarnya, ini diukur seberapa jauh Pokja ini mempercepat efektivitas‎nya. Kadin juga memberikan masukan tentang sejumlah hal yang belum sempurna, belum berjalan, serta belum adanya payung hukum, kemudian terganjal di mana, apakah di Kementerian atau BUMN‎," kata Rosan usai‎ menghadiri peresmian Satgas oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Jakarta, Selasa (28/6).

Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 80 Tahun 2016 terdiri atas empat Pokja yaitu Pokja I yang dipimpin Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, bertugas mengampanyekan dan mendiseminasikan kebijakan.

Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki yang memimpin Pokja II akan menangani percepatan dan penuntasan regulasi, Pokja III yang dipimpin Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara bertugas mengevaluasi dan menganalisa dampak penerapan ke-12 Paket Kebijakan.

Sedangkan Pokja IV yang dipimpin Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly bertugas untuk menangani dan menyelesaikan kasus.
‎
Rosan mengatakan, keberadaan keempat Pokja sangat penting bagi dunia usaha, khususnya dalam mendorong arus masuk perdagangan, investasi, dan daya saing Indonesia di pentas internasional.

"Sebenarnya, 12 Paket Kebijakan Ekonomi ini adalah bagian kecil ‎dari seluruh kebijakan pemerintah di bidang ekonomi,"katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, konsistensi Pokja menyelesaikan masalah deregulasi akan membantu upaya pemerintah mengundang arus masuk investasi asing maupun lokal untuk mengerjakan berbagai proyek di negeri ini.

‎"Kadin harapkan adanya Pokja ini, apa yang selama ini menjadi bottleneck bisa diselesaikan secara cepat. Payung hukum diperlukan untuk mencegah terjadinya sengketa,"katanya.

‎Dia mengaku, selama ini bottleneck yang ada pada 12 Paket Kebijakan Ekonomi belum diselesaikan, khususnya menyangkut payung hukum.

"Itu ternyata belum jalan. Belum ada Peraturan Presiden dan belum ada Peraturan Menteri. Payung hukum diperlukan untuk mencegah terjadinya sengketa. Sebab perlu disosialisasikan kepada masyarakat internasional maupun masyarakat kita. Regulasi apa saja yang harus disempurnakan," jelas Rosan.

 *Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya