Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) turut mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak oleh DPR RI. Dengan begitu, dijadwalkan UU ini akan berlaku setelah Lebaran.
Deputi Gubern‎ur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan, jika UU tersebut diberlakukan akan memberikan dampak positif bagi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
"Tax amnesty akan setidaknya akan mempengaruhi nilai tukar. Dengan masuknya dana rupiah pasti menguat," kata Perry di kantornya seperti ditulis, Rabu (29/6/2016).
Advertisement
Baca Juga
Secara teknis dijelaskannya, dengan diberlakukan UU pengampunan pajak ini pemerintah memperkirakan akan ada dana ribuan triliun yang masuk ke Indonesia. Dengan demikian akan ada valuta asing yang membanjiri pasar yang mengakibatkan rupiah menguat.
Namun demikian, Perry memastikan pihaknya tetap akan menjaga penguatan rupiah dalam taraf wajar sesuai fundamentalnya. Jika penguatan terlalu drastis, dihawatirkan menimbulkan dampak sistemik.
Diceritakan Perry, hal serupa pernah terjadi sekitar tahun 2010 dimana The Fed memutuskan untuk melakukan Quantitative Easing. Alhasil, dana asing masuk ke Indonesia yang langsung menguatkan nilai tukar rupiah. Saat itu juga, BI mampu mengendalikan penguatannya.
"Kalau rupiah terlalu menguat, neraca perdagangan juga akan terkena imbasnya, Jadi akankah BI akan membiarkan rupiah terlalu jauh, ya tidak," tambahnya.
Pada perdagangan hari ini, rupiah dibuka di angka 13.199 per dolar AS, melemah jika dibandingkan dengan penutupan sebelumnya yang ada di angka 13.188 per dolar AS.
Rupiah bergerak di kisaran 13.148 per dolar AS hingga 13.219 per dolar AS. Jika dihitung sejak awal tahun, rupiah menguat 4,35 persen.Â
Â
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Â