Menteri Yuddy Larang PNS Pakai Kendaraan Operasional buat Mudik

Ketentuan ini diambil mengingat tahun ini pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 29 Jun 2016, 15:07 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2016, 15:07 WIB
PNS Mudik
Pemerintah melarang PNS memakai kendaraan operasional saat mudik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi melarang penggunaan kendaraan dinas operasional untuk keperluan non operasional seperti mudik Lebaran.‎

Dia menegaskan jika kendaraan operasional hanya digunakan untuk keperluan kerja pegawai pemerintah.

"‎Sehubungan penggunaan kendaraan dinas ini juga dilarang, kendaraan dinas operasional dilarang dipergunakan untuk kepentingan non operasional pemerintah termasuk Lebaran," kata dia di Kementerian PAN-RB Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Memang, hal tersebut berbeda dengan pemikirannya pada tahun lalu. Ketentuan ini diambil mengingat tahun ini pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, PNS tidak memiliki kendala finansial untuk mudik.

"‎Tahun lalu saya pernah menyampaikan pemikiran silahkan lah dipakai, karena PNS nggak punya uang cukup untuk mudik, nggak bisa beli tiket, tapi sekarang sudah ada THR," jelas dia.

Dia mengatakan, kendaraan operasional merupakan kendaraan yang digunakan untuk keperluan dinas pegawai. Kendaraan ini berbeda dengan kendaraan yang melekat pada jabatan seperti Menteri dan pejabat eselon I.

"‎Jadi hanya kendaraan dinas yang melekat dengan jabatan PNS yang bisa dipergunakan. Kendaraan operasional tidak boleh," terang dia.

Supaya kendaraan operasional tidak dipergunakan untuk keperluan mudik, dia pun meminta pimpinan kepegawaian untuk melakukan audit aset. "Seperti di Kementerian PAN-RB silakan lihat Jumat akan dihitung, akan disegel. Nanti H-1 diperiksa lagi," tandas dia.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Ingin tahu cara mengatur uang Lebaran. Simak video berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya