DPR Minta Pengusaha Tak Ragu Ikut Tax Amnesty

DPR juga meminta pemerintah menjamin kerahasiaan data pemohon tax amnesty.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Jul 2016, 12:44 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2016, 12:44 WIB
Ilustrasi tax amnesty
Ilustrasi tax amnesty

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI berjanji akan mengawasi implementasi Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) setelah Lebaran ini. Pengusaha diminta tak perlu takut membawa uangnya kembali ke Indonesia karena segala data dan informasi pemohon tax amnesty dijamin kerahasiaannya.

Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo menegaskan, paska pengesahan UU Tax Amnesty pada 28 Juni lalu, dan kick off oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) 1 Juli 2016, pelaksanaan pengampunan pajak ini didukung penuh Kapolri dan Jaksa Agung sehingga hal tersebut ‎menjadi tolak ukur keseriusan pemerintah menjalankan tax amnesty.

"Kami imbau kepada pengusaha dan Wajib Pajak tidak perlu takut dan secepatnya memanfaatkan tax amnesty, karena semakin lama menunda, uang tebusan semakin mahal. Tax amnesty tidak akan terjadi dua kali," kata Donny dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (5/7/2016).

Dia meminta kepada pemerintah untuk menjamin kerahasiaan data pemohon tax amnesty karena telah dilindungi dalam UU.

Ketentuan itu tercantum dalam Undang-undang Tax Amnesty Pasal 23 Bab XI Ketentuan Pidana. Ayat 1 menyebutkan, setiap orang (Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kemenkeu, dan pihak lain) yang melanggar atau membocorkan data dan informasi tax amnesty dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Kepada calon pemohon tax amnesty untuk bersikap patriot nasionalis membela negara di atas kepentingan yang lain. Negara saat ini membutuhkan (penerimaan), dan secara fair sudah memberi pengampunan pajak," pinta Donny.

Ia menambahkan, DPR secara institusi akan mengawasi jalannya tax amnesty. Fraksi Nasdem meminta kepada semua pihak untuk turut serta berpartisipasi melaporkan jika ada bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan pengampunan pajak ini.

"Kami akan mengawasi implementasi tax amnesty, jadi tidak perlu ada keraguan lagi untuk ikut kebijakan ini. Jika ada hal yang tidak sesuai dalam pelaksanaan UU Tax Amnesty, bisa lapor ke komisixi@fraksinasdemdprri.org‎," ujar Donny. (Fik/Ahm)

 

*Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
    

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya