Liputan6.com, Jakarta - Lahirnya Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) menimbulkan kontroversi. Pengesahan produk hukum ini justru digugat dua organisasi yang akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi enggan banyak berkomentar menanggapi gugatan tersebut. "Tidak apa (menggugat), ini kan negara demokrasi. Boleh saja," kata dia usai Halal Bihalal di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Ken justru menyindir pihak-pihak yang menggugat UU Tax Amnesty dengan pernyataan cukup menohok. "Yang menggugat harus paham juga Surat Pemberitahuan (SPT)-nya sudah benar apa belum? Jujur atau tidak? Sudah begitu saja," tegasnya.
Advertisement
Seperti diketahui, Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU tersebut karena beberapa alasan.
Ketua YSK sekaligus Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan pembatalan UU Tax Amnesty di MK. Rencananya, YSK dan SPRI akan menggugat produk hukum tersebut pada hari ini.
“Hari pertama kerja setelah Lebaran, kami langsung mendaftarkan permohonan uji materi ke MK,” kata Sugeng.
Baca Juga
UU Tax Amnesty disahkan DPR RI pada Selasa (28/6/2016). Melalui UU, para Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan pajak selama ini diberikan pengampunan atas pidana pajak dan penghapusan denda. Pengemplang pajak ini malah diberi keringanan menebus kesalahan dengan tarif rendah.
Tarif tersebut bervariasi, bagi pengemplang pajak yang berasal dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen, sedangkan yang melaporkan lebih dari Rp 10 miliar dipungut 2 persen.
Pengemplang pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk Juli-September 2016, selanjutnya 3 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5 persen untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Sedangkan pengemplang pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk periode Juli-September 2016, lalu 6 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10 persen untuk periode Januari-Maret 2017.
Sugeng menegaskan, pada sidang uji materi di MK nanti, pihaknya akan mengajukan sejumlah argumen untuk meyakinkan hakim MK bahwa UU Tax Amnesty tersebut melecehkan konstitusi. Salah satunya yang telak adalah bahwa UU Tax Amnesty dinilainya telah melecehkan prinsip hukum perpajakan.
“Prinsip hukum perpajakan bersifat memaksa, tidak mengenal istilah uang tebusan, apalagi dengan tarif rendah,” tegas Sugeng.
Dia menilai, UU Tax Amnesty juga tidak semestinya dibuat dan disahkan karena data-data mengenai siapa saja pengemplang pajak dan berapa jumlahnya sudah nyata ada, sebagaimana beredardalam dokumen Panama Papers. Menteri Keuangan juga sudah menyatakan memiliki data lain di luar yang terungkap di Panama Papers.
“Karena itu MK harus membatalkan UU Tax Amnesty itu sebab secara logika tidak masuk akal. Mengapa tidak dikejar saja para pengemplang pajak yang data-datanya sudah gamblang diketahui publik itu,” Sugeng memaparkan.
Dengan UU Tax Amnesty, lanjutnya, pemerintah secara tak langsung memberikan peluang bagi pengemplang pajak untuk mencuci harta kekayaannya secara legal. ”UU Tax Amnesty seperti praktik legal pencucian uang,” jelas dia.
Melalui payung hukum tersebut, pemerintah bukannya mempidanakan dan mengenakan denda bagi para pengemplang pajak, tapi sebaliknya justru menggelar karpet merah bagi kehadiran mereka. Harta kekayaan dan status diri para pengemplang pajak dibersihkan dan disucikan.
“Karena itu tidak ada jalan lain, MK harus membatalkan UU Tax Amnesty tersebut,” ujar Sugeng.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.