Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih optimistis penerimaan pajak dari penerapan Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak mencapai Rp 165 triliun. Target tersebut diragukan sejumlah pihak karena jangka waktu penerapannya dianggap terlalu pendek.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan, tax amnesty bukan program dadakan. Dia mengatakan, sudah sewajarnya jika para pemilik dana telah melakukan persiapan untuk mengikuti program ini. Dia menuturkan, target penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun bakal tercapai.
"Mestinya Undang-undang Tax Amnesty ini bukan mendadak. Jauh-jauh hari pasti para calon program ini sudah mempersiapkan asetnya dan sebagainya, tinggal soal pelaksanaannya aja. Menurut kita, kita punya keyakinan dengan time frame waktu seperti ini cukup realitis," kata dia kepada Liputan6.com di Kantor Kemenkeu Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Baca Juga
Dia mengatakan, terpenting saat ini menjaga kepercayaan pemilik dana yang akan mengikuti pengampunan pajak. Dia mengatakan, kepercayaan merupakan salah satu kunci sukses penerapan pengampunan pajak.
"Ini penting untuk memberikan keyakinan itu, jangan sampai ada keraguan wajib pajak. Jangan sampai ada keraguan kerahasiaan data dan lainnya. Jangan ada keraguan implikasi hukum atau pidana terkait tax amnesty. Dengan hal seperti itu saya yakin ini akan berjalan dengan baik," jelas dia.
Dia menambahkan, target pemerintah untuk pemberlakuan tax amnesty tak mengalami perubahan. Pemerintah masih menargetkan Rp 1.000 triliun untuk dana repatriasi dan Rp 4.000 triliun untuk deklarasi.
"Saya tidak bisa cerita lebih yang disampaikan Pak Menteri. Potensinya kira-kira Rp 1.000 triliun repatriasi dan Rp 4.000 triliun yang deklarasi," ujar dia. (Amd/Ahm)
Advertisement
Â
*Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Â