Kemendag Jamin Jeroan Impor Bebas Penyakit

Pemerintah menyatakan akan secara ketat mengawasi masuknya jeroan impor tersebut.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Jul 2016, 14:39 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 14:39 WIB
Kementerian Perdagangan akan memberikan izin impor jeroan bila ada permintaan dalam negeri.
Kementerian Perdagangan akan memberikan izin impor jeroan bila ada permintaan dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan kembali membuka impor jeroan. Namun impor jeroan tersebut harus dipastikan yang aman dan bebas penyakit.

‎Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Suprih mengatakan, pemerintah akan secara ketat mengawasi masuknya jeroan impor tersebut. Jeroan itu harus masuk ke Badan Karantina sebelum dipasarkan ke konsumen agar aman untuk dikonsumsi.

"Ada karantina. Dicek, jangan ujug-ujug jeroan langsung masuk. Dilihat syarat-syaratnya. ‎Syaratnya itu nanti karantina lah," ujar dia di Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Dia menuturkan, jika jeroan dianggap sebagai makanan yang tidak sehat dan akan menimbulkan penyakit, maka masyarakat diimbau untuk tidak memakannya. Namun fakta di lapangan kebutuhan jeroan ini tetap ada untuk dikonsumsi.

"‎Justru bukan cuma jeroan. Daging juga bikin kolesterol. Makanya jangan makan jeroan. Ikan saja. Soal penyakit benar. Kalau jeroan memang tidak baik," kata dia.

Oleh sebab itu, agar dibukanya impor jeroan ini tidak menimbulkan masalah ke depan, maka Kemendag hanya akan memberi izin impor jika memang ada permintaan dari dalam negeri. Jika tidak, maka izin impor tidak akan diberikan.

‎"Jadi itu kan ketentuan bisa dinamis. Kalau memang dibutuhkan ya dibuka. Kalau tidak dibutuhkan ya ditutup," ungkap dia.

Karyanto juga meyakini, volume impor jero‎an ini juga tidak besar. Meski ada permintaan, namun jumlahnya relatif kecil jika dibandingkan permintaan daging sapi.

"Tapi yang jelas dia tidak banyak. Tidak boleh melebihi impor daging. Tapi kan sekarang tinggal nunggu itu, bagaimana mau dihitung. Belum keluar Permentan-nya (Peraturan Menteri Pertanian)," ujar dia. (Dny/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya