Holding Migas Buat Pelayanan Gas Lebih Optimal

Ada holding migas membuat aset perusahaan dapat disinergikan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Jul 2016, 20:40 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 20:40 WIB
Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penyatuan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dengan PT Pertamina (Persero).
Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penyatuan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dengan PT Pertamina (Persero).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penyatuan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Pertamina (Persero) untuk menjadi ‎holding minyak dan gas (migas). Penyatuan usaha ini diharapkan membuat pelayanan lebih optimal.

Direktur Utama PT Pertamina Gas (Pertagas) Hendra Jaya mengatakan, jika holding migas telah terbentuk dan berjalan, aset infrastruktur gas kedua perusahaan disinergikan dan bisa saling menggunakan aset yang dimiliki.

"Kalau untuk ke sana setelah ada  kepastian dari tubuh perusahaan akan kita lihat aset mana saja yang bisa disinergikan,"‎ kata Hendra, saat menghadiri acara halal bi halal di Kantor SKK Migas, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Hendra melanjutkan, pembangunan infrastruktur gas pun akan diatur, sehingga tidak ada tumpang tindih pembangunan infrastruktur. Dengan begitu kegiatan operasional akan lebih baik dan pelayanan ke konsumsi akan lebih optimal.

"Kita lihat mana saja yang overlap atau yang mirip-mirip. Pastinya harapan, akan lebih baik operasionalnya dan customer akan dapat lebih baik,"‎ ungkap Hendra.

Hendra menuturkan, saat ini Pertamina dengan PGN sedang melakukan pemetaan aset infrastruktur gas yang berpotensi bisa dimanfaatkan bersama. Jadi setelah menjadi holding energi kegiatan operasional sudah bisa berjalan.

"Kita lagi petakan dulu. Kita sedang coba peranan mana yang bisa dipakai bersama. Masih mapping," tutur Hendra. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya