Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyusun peta jalan pengembangan nuklir sebagai acuan pengembangan energi nasional. Salah satu program dalam peta jalan ini yakni membuat Reaktor Daya Eksperimental (RDE).
Opsi nuklir menjadi pilihan terakhir dalam Kebijakan Energi Nasional. Ini tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Djarot Sulistio mengungkapkan, program RDE sebagai bentuk tindak lanjut dari langkah pertama penyiapan reaktor nuklir sebagai sumber energi baru terbarukan (EBT) sebagaimana dicanangkan dalam RUEN.
"Dukungan seluruh stakeholder menentukan keberhasilan program RDE," kata Djarot di Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Pemerintah menggelar rapat penyusunan peta jalan pengembangan nuklir yang berlangsung di kantor Bappenas pada hari ini. Rapat ini dipimpin Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan A Djalil.
Advertisement
Turut hadir Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Djarot Sulistio Wisnubroto, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Jazi Eko Istiyanto dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan (EBTKE) Rida Mulyana yang mewakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden pada Sidang Paripurna ke-3 Dewan Energi Nasional (DEN) pada 22 Juni 2016, yang menekankan supaya opsi pengembangan nuklir memiliki peta jalan.
Adapun langkah-langkah yang tertuang dalam RUEN antara lain membangun reaktor daya riset dan laboratorium reaktor sebagai tempat untuk ahli nuklir berekspresi, berinteraksi dan berkarya serta memberikan dukungan untuk dilaksanakannya riset-riset terkait nuklir.
Hal ini agar apa yang sudah dikuasai tidak hilang dan dapat dipertahankan. Langkah lain adalah mendorong kerja sama internasional agar selalu mutakhir dengan kemajuan teknologi.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengingatkan, berdasarkan arahan presiden, opsi pengembangan nuklir segera perlu dibuatkan peta jalan. Sebab itu membutuhkan kesepakatan bersama.
“Sesuai dengan undang-undang, kita harus memulai memanfaatkan tenaga nuklir untuk pembangkit. Artinya apakah dimulai dengan pembuatan peta jalan atau dengan pembangunan RDE. Yang pasti kita harus bergerak dan harus didengungkan bahwa kita patuh terhadap undang-undang,” ujar Rida.
Rida menambahkan Menteri PPN/Kepala Bappenas juga harus segera memutuskan langkah-langkah pembuatan peta jalan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Peserta rapat sepakat bahwa tim RDE dan tim penyusunan peta jalan untuk mulai bekerja bersama,” tutur dia.
Sementara Menteri Bappenas Sofjan A Djalil mengarahkan, pembentukan peta jalan harus segera dilakukan bersama antara Bappenas, Kementerian ESDM, Kementerian Ristekdikti, Batan, Bapeten dan instansi terkait lainnya.
“Rapat koordinasi hari ini dan RDE merupakan bagian dari penyusunan peta jalan pengembangan teknologi nuklir”, tutup dia.(Pew/Nrm)