Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah menyiapkan unit pelayanan (helpdesk) sampai dengan sistem pemantauan aliran dana repatriasi khusus program pengampunan pajak atau tax amnesty. Upaya tersebut dilakukan demi kesuksesan tax amnesty di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
“Tax amnesty adalah harga mati dan harus berhasil,” kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat Konferensi Pers Tax Amnesty di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Menurut dia, dalam pelaksanaan program pengampunan pajak, DJP menggandeng seluruh pihak eksternal, di antaranya Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dan lembaga lain.
Advertisement
Ken meminta kepada semua pihak tidak melakukan tindakan atau menjanjikan apapun yang dapat merugikan DJP dan menggagalkan eksekusi tax amnesty di Indonesia.
“Tax amnesty tidak dipungut biaya apapun. Jadi kami mohon kepada semua pihak jangan coba-coba menjanjikan sesuatu yang merugikan DJP,” tegas Ken.
Lebih jauh dia mengatakan, DJP telah merancang sistem yang menjamin kerahasiaan data maupun informasi peserta tax amnesty. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan data wajib pajak (WP), namun tetap dalam pemantauan DJP untuk seluruh aliran dana repatriasi, uang tebusan, dan lainnya.
“Untuk keamanan datanya, semua yang daftar tax amnesty tidak akan ada identitasnya. Semua pakai barcode, baik yang manual, online maupun softcopy. Masyarakat juga bisa memonitor langsung aliran dana repatriasi yang masuk setiap sebulan sekali,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, DJP telah menyediakan helpdesk yang akan menjadi pintu utama WP mendapatkan informasi mengenai tax amnesty.
“Karena 18 Juli ini, tax amnesty harus sudah beroperasi berdasarkan instruksi Presiden. Saat ini helpdesk sudah tersedia, dan WP bisa datang dan mendapatkan layanan terkait tax amnesty,” pungkas Hestu.