Usai Mogok Sopir Tangki, Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Aman

Pertamina telah mengambil tindakan kepada salah satu awak mobil tangki yang secara nyata terbukti melakukan pelanggaran berat.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 19 Jul 2016, 08:41 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2016, 08:41 WIB
Mobil Tangki PT Pertamina (Persero)
Mobil Tangki Pertamina (Foto: Pebrianto Eko Wicaksono/Liputan6.com)

Liputan6.com, Pontianak - Usai mogok kerja yang dilakukan oleh awak mobil tangki, PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Pontianak dan sekitarnya berjalan lancar. Pertamina mengklaim penyaluran BBM di wilayah Pontianak dan sekitarnya 90 persen sudah seperti biasanya.

Area Manager Communication and Relations MOR VI Pertamina Kalimantan, Dian Hapsari, menjelaskan, untuk menyalurkan BBM di daerah Pontianak, Pertamina menggunakan jasa mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin. Pada Senin 18 Juli kemarin, puluhan awak sopir dari mobil tangki tersebut mogok kerja.

Oleh sebab itu, untuk melancarkan distribusi BBM, Pertamina menjalin kerja sama dengan pihak TNI dalam menjaga kelancaran distribusi BBM. "Kerja sama ini kami lakukan agar tidak terganggu dalam mengatasi mogok kerja yang dilakukan oleh puluhan sopir tangki," kata Dian seperti ditulis Selasa (19/7/2016).

Pertamina secara tegas mengambil tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada salah satu awak mobil tangki yang secara nyata terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melakukan penyelewengan BBM di jalan pada 21 Juni 2016 yang lalu.

“Tindakan tegas ini merupakan komitmen Pertamina dalam melakukan pelayanan kepada SPBU, tidak boleh ada losses akibat tindakan-tindakan tidak terpuji seperti ini,” kata Dian.

Aturan sanksi juga dilakukan berjenjang, untuk pelanggaran berat harus dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Sementara menanggapi tuntutan awak mobil tangki yang berdemo, Pertamina mempersilakan tuntutan itu diproses. Namun secara tegas Pertamina tidak akan mencabut keputusan pemutusan hubungan kerja.

“Terbukti secara kuat, berdasarkan laporan dan bukti foto, harus ditindak tegas,” kata Dian Hapsari.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya