Liputan6.com, Jakarta - Pelanggan PLN golongan industri minati paket diskon tarif listrik 30 persen penggunaan listrik yang diberkan oleh PT PLN (Persero). Paket diskon ini merupakan bagian paket kebijakan ekonomi jilid III.
Manajer Senior Public Relations Agung Murdifi mengatakan, pemberian diskon tarif 30 persen bagi tambahan pemakaian listrik untuk pelaku industri telah diikuti oleh 1.073 pelanggan industri skala menengah dan skala besar dengan total tambahan pemakaian sebesar 256 Giga Watt hour (GWh). Jumlah itu tercapai sejak diberlakukan pada Januari 2016.
"Pemberlakuan paket diskon 30 persen ditawarkan kepada industri sebagai program jangka panjang tiga tahun, berupa diskon tarif bagi tambahan pemakaian listrik pukul 23.00- 08.00," kata Agung, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Baca Juga
Program ini diharapkan bisa membantu bagi indutri karena kelesuan ekonomi, menurunkan produksi terutama pada shift tengah malam. Dengan pemberian diskon tarif ini diharapkan produksi meningkat dan menjadi bergairah kembali seperti semula.
Ia menuturkan, tidak ada persyaratan khusus bagi konsumen industri yang mau mengikuti program ini, bahkan tanpa ada sanksi. Hanya saja, program ini diberikan kepada industri skala menengah dan besar, dengan daya di atas 200 kVA.
Selain paket diskon tarif listrik 30 persen, PLN juga mengeluarkan paket penundaan pembayaran 40 persen rekening listrik, yang ditawarkan sebagai program jangka pendek yakni 6 bulan dan 10 bulan kepada industri padat karya dengan daya saing relatif lemah terhadap produk impor dan direkomendasikan oleh asosiasi industri yang bersangkutan, atau direkomendasi BKPM.
Hingga Juni 2016 paket penundaan pembayaran 40 persen telah diikuti oleh 238 pelanggan dengan total rekening yang tertunda sebesar Rp 1,25 triliun. (Pew/Ahm)
Advertisement