Buruh Penggugat Tax Amnesty Jamin Bayar Pajak

Presiden KSPI Saiq Iqbal menyatakan kalau pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Jul 2016, 13:33 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2016, 13:33 WIB
Presiden KSPI Saiq Iqbal menyatakan kalau pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara.
Presiden KSPI Saiq Iqbal menyatakan kalau pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjawab sindiran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi yang menyebut penggugat Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty tidak menyetor Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar.

Pernyataan itu dilontarkan Dirjen Pajak untuk merespons gugatan pertama yang datang dari dua organisasi, yakni Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).

‎"Dirjen Pajak waktu itu ke penggugat pertama nyindir lapor SPT tidak. Kami sekarang jawab kami semua penggugat (buruh) serahkan SPT, dijamin. Setiap bulan saya bayar pajak sesuai gaji yang saya terima karena saya juga masih bekerja," kata Said ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Dia pun menegaskan, pengajuan judicial review murni dari buruh yang menolak UU Tax Amnesty karena utamanya mencederai rasa keadilan kaum ‎buruh yang taat membayar Pajak Penghasilan (PPh) 21. Sementara pemerintah memberikan pengampunan kepada para pengemplang pajak. Said menolak bila aksi gugatan ini karena kepentingan asing.

"Pemerintah jangan selalu bilang kepentingan asing. Yang ngutang ke IMF, World Bank, pemerintah, jadi siapa yang punya kepentingan asing," ujar dia.

Dirinya menilai, pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara secara konstitusional. Tuntutan dilakukan setiap orang yang merasa produk hukum UU Tax Amnesty hanya melahirkan ketidakadilan bahkan menggadaikan hukum demi uang untuk mengejar pertumbuhan ekonomi.

"Legal standing kami jelas‎. Jadi silakan saja pemerintah bentuk tim khusus lawan gugatan. Kita uji saja di MK, karena mereka punya kepentingan untuk menutup defisit anggaran lantaran penerimaan pajak tidak tercapai. Jadi sesuatu yang wajar kalau pemerintah meyakinkan masyarakat," tutur Said.

Ia menuturkan, terus mengawal sidang-sidang uji materi UU Tax Amnesty di MK dengan membawa jumlah massa yang lebih besar dibanding hari ini yang tercatat sekitar 300 buruh.

"Dalam sidang kami akan gelar aksi dengan eskalasi yang semakin membesar jika rasa keadilan itu tidak terjawab dalam MK. Saya yakin, para hakim punya kredibilitas tinggi dan kami akan mengawal sidang ini di daerah juga, tepatnya di kantor pemerintahan," kata Said. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya