Ekonom Ini Pesimistis Setoran Pajak Tax Amnesty Bisa Capai Target

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki dana-dana di luar negeri akan lebih banyak melakukan deklarasi harta dibanding repatriasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Jul 2016, 13:13 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 13:13 WIB
DPR: Pemerintah Harus Berupaya Lebih Keras Serap Pajak
Persoalan perpajakan memang menjadi isu krusial, apalagi ada skandal perpajakan dalam dokumen yang disebut "Panama Papers".

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memasang target penerimaan pajak dari program pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 165 triliun. Setoran pajak ini berasal dari pembayaran uang tebusan baik repatriasi maupun deklarasi harta di dalam dan luar negeri.

Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk, Anton Gunawan, saat menjadi pembicara di Seminar Perkembangan Indonesia Terkini: Tantangan dan Peluang, justru meragukan pemerintah mampu mencapai target itu. Dia justru memperkirakan penerimaan pajak dari uang tebusan tax amnesty hanya berkisar Rp 80 triliun-Rp 90 triliun.

"Uang tebusan repatriasi dan deklarasi tax amnesty yang bisa dihasilkan terhadap penerimaan pajak ‎sebesar Rp 80 triliun sampai Rp 90 triliun," tutur dia di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Anton melihat, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki dana-dana di luar negeri akan lebih banyak melakukan deklarasi harta dibanding repatriasi. Prediksinya pemilik modal menyiasati penghindaran repatriasi dengan pengungkapan harta sehingga dana-dana itu bisa kabur ke luar negeri.

"Kok saya melihat repatriasi lebih susah. Deklarasi dulu untuk menghindari repatriasi, bisa saja karena ada omongan seperti itu. Deklarasi dulu saja, biar bisa keluar lagi dananya, kan deklarasi di dalam negeri tidak ada kewajiban di lock 3 tahun," jelasnya.

Menurutnya, pemilik modal akan melakukan berbagi cara yang menguntungkan bagi dirinya dan tentunya menghindari supaya dana tidak mengendap di Indonesia dalam jangka waktu 3 tahun "Itu pasti (deklarasi) karena repatriasi kan ngitung-ngitung murah dan menguntungkan supaya tidak terikat 3 tahun. Kalau ada jalannya pasti dilakukan," terang dia.

Lebih jauh Anton menambahkan, dengan asumsi Rp 80 triliun sampai Rp 90 triliun penerimaan pajak dari tax amnesty, masih ada kekurangan sekitar Rp 70 triliun sampai Rp 80 triliun ‎untuk menutup defisit di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

"Tanpa tax amnesty pun pasti ada shortfall karena menurut saya tahun lalu kan ada sistem ijon (pajak) dan diperkirakan ‎bisa dilakukan ijon di tahun ini untuk menutup kalau defisit naik. Jadi seharusnya penerimaan pajak dari tax amnesty, jangan dimasukkan ke APBN. Kalau dapat syukur bisa disimpan dan diajukan ke DPR untuk tahun depan," tegas dia.

"Tanpa tax amnesty pun pasti ada shortfall karena menurut saya tahun lalu kan ada sistem ijon (pajak) dan diperkirakan ‎bisa dilakukan ijon di tahun ini untuk menutup kalau defisit naik. Jadi seharusnya penerimaan pajak dari tax amnesty, jangan dimasukkan ke APBN. Kalau dapat syukur bisa disimpan dan diajukan ke DPR untuk tahun depan," tegas dia. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya