Pembatasan Penyaluran Elpiji 3 Kg Bisa Kurangi Pengoplosan

Penerapan penyaluran subsidi tepat sasaran untuk Elpiji 3 kilogram (kg) akan mempersempit praktik penyalahgunaan Elpiji.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Jul 2016, 11:13 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2016, 11:13 WIB
Penerapan penyaluran subsidi tepat sasaran untuk Elpiji 3 kilogram (kg) akan mempersempit praktik penyalahgunaan Elpiji.
Penerapan penyaluran subsidi tepat sasaran untuk Elpiji 3 kilogram (kg) akan mempersempit praktik penyalahgunaan Elpiji.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan penyaluran subsidi tepat sasaran untuk Elpiji 3 kilogram (kg) akan mempersempit praktik penyalahgunaan Elpiji. Pada tahap awal, Kementerian Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan uji coba di Tarakan, Kalimantan Utara.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, dalam penerapan penyaluran subsidi tepat sasaran ini, Kementerian ESDM hanya akan menyalurkan Elpiji 3 kg kepada pelanggan rumah tangga dan usaha mikro. 

Pembatasan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 Kg pasal 3 ayat 1. "Penerapannya menggunakan payung hukum yang ada. payung hukum yang ada itu untuk rumah tangga dan usaha mikro. tidak membatasi antara kaya dan miskin," kata Wiratmaja, di Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Tujuan penerapan penyaluran subsidi tertutup tersebut ‎untuk menghindari terjadinya pengoplosan dan penyalahgunaan penggunaan ELpiji ke pihak yang tidak masuk dalam Peraturan Presiden tersebut seperti hotel dan industri. "Artinya, ini menjadi subsidi tertutup dan bisa mencegah terjadinya pengoplosan atau penyalahgunaan ke hotel, ke industri gitu," ungkap Wiratmaja.

Dalam hitungan Kementerian ESDM, dengan penerapan program tersebut dapat menekan angka penyalahgunaan Elpiji 3 kg sebesar 10 hingga 15 persen. Saat ini alokasi subsidi Elpiji 3 kg mencapai 6,25 juta ton.

"Kalau bisa ada payung hukum yang lebih konkrit seperti saran anggota komisi VII. Kalau bisa yang dapat yang kurang mampu. Jadi nanti akan lebih dibatasi lagi penggunanya. Ini memang penerapannya step by step," terangWiratmaja.

Kementerian ESDM  juga membatasi konsumsi Elpiji 3 kg untuk rumah tangga sebanyak tiga tabung per bulan dan untuk usaha mikro 10 tabung per bulan. Nantinya, masyarakat yang berhak mendapat subsidi tersebut akan diberikan identitas sebagai tanda penerima elpiji subsidi, rencananya identitas tersebut akan menggunakan media kartu atau telepon seluler.

"Kami akan uji coba di Tarakan. bisa pakai kartu bisa pakai ponsel," tegas Wiratmaja.

(Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya