Genjot Investasi, Pengusaha Setuju Revisi PP Soal Migas

Kegiatan hulu migas merupakan operasi dengan risiko tinggi, membutuhkan modal yang besar dan merupakan investasi jangka panjang.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Agu 2016, 13:20 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2016, 13:20 WIB
Peran SKK Migas Dalam Mengelola Minyak dan Gas Bumi
SKK Migas memiliki peranan penting dalam proses kegiatan hulu migas di tanah air.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) mendukung langkah pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Revisi bertujuan untuk mendorong investasi kegiatan eksplorasi minyak dan gas (migas) di Indonesia.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan, keluarnya PP 79 Tahun 2010 secara signifikan merubah tatacara perpajakan dan cost recovery dari operasi migas, yang sangat jauh berbeda dari semangat dan ketentuan awal dari kontrak kerja sama Indonesia, sehingga menyebabkan turunnya iklim investasi.

"PP 79 menjadi salah satu akar penyebab berkurangnya minat investor dalam penawaran tender blok migas pada beberapa tahun ini terakhir," kata Marjolijn, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Dia mengungkapkan, kegiatan hulu migas merupakan operasi dengan risiko tinggi, membutuhkan modal yang  besar dan merupakan investasi jangka panjang, sehingga dibutuhkan arahan dan kepastian hukum yang jelas demi melindungi investasinya.

Marjolijn menambahkan, sektor migas juga memberikan dampak berkesinambungan yang besar melalui tersedianya sumber energi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, perolehan keterampilan, dan investasi sosial.

Industri migas membantu memaksimalkan nilai sumber daya energi Indonesia dengan menemukan sumberdaya baru minyak dan gas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat Indonesia. "Manfaat yang didapatkan dari sektor hulu migas sangatlah besar dan berkelanjutan," tutur dia.

Menurut Marjolijn, beberapa aspek teknis dalam peraturan tersebut, terutama menyangkut prinsip-prinsip perpajakan dan audit, tata kelola cost recovery, serta definisi risiko dan tanggung jawab, adalah isu-isu prioritas untuk dibahas bersama dan direvisi. 

Sebab itu, IPA mengimbau pemerintah untuk memberikan kepastian fiskal bagi para investor karena mereka hanya akan terkena pajak penghasilan bila telah berhasil berproduksi.

“Kami berharap, bahwa kolaborasi erat dengan pemerintah akan menghasilkan revisi PP 79 Tahun 2010 yang cukup penting dan berarti," ungkap dia.

IPA pun mendukung upaya pemerintah untuk menarik investasi ke dalam sektor hulu migas. Upaya ini sangat penting untuk mengimbangi produksi yang menurun dengan meningkatkan eksplorasi pencarian cadangan migas baru.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.(Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya