Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, Rabu (3/8/2016) pagi. Pertemuan ini untuk mengoordinasikan draf Nota Keuangan dan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.
Ditemui usai rapat koordinasi, Menkeu Sri Mulyani masih pelit bicara, terutama terkait postur anggaran 2017 yang rencananya akan dibahas di Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), sore nanti.
"Kan, ada sidang kabinet, nanti saja. Kita sedang selesaikan (pembahasan RAPBN 2017)," kata Sri Mulyani singkat.
Advertisement
Mengenai rapat koordinasi inflasi dengan Kementerian terkait dan Bank Indonesia, Sri Mulyani enggan berkomentar banyak. Ia saat ini tengah fokus mengurusi perkembangan anggaran negara atau fiskal, baik untuk tahun ini maupun tahun depan. "Nanti Pak Menko Perekonomian yang membahas inflasi. Saya konsentrasi di fiskal dulu," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Baca Juga
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga ikut-ikutan bungkam ketika diberondong pertanyaan tentang rencana pemotongan anggaran kementerian dan lembaga lagi apabila target tax amnesty tidak tercapai.
"Itu saya belum tahu, tanyakan ke Bu Menteri. Kita tadi hanya rapat koordinasi saja untuk sidang kabinet nanti sore," kata dia.
Untuk diketahui, pada APBNP 2016 kemarin, pemerintah melakukan pemotongan anggaran bagi kementerian dan lembaga. Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit menjelaskan, Komisi XI dan pemerintah menyetujui pemotongan anggaran untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 1,2 triliun dari semula Rp 39,27 triliun menjadi Rp 38,07 triliun.
"Komisi XI dan pemerintah menyetujui perubahan anggaran untuk Kementerian PPN dan Bappenas dari Rp 1,46 triliun menjadi Rp 1,42 triliun," kata dia di Komisi XI DPR RI Jakarta, Senin (27/6/2016).
Selain itu, pagu anggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 3,43 triliun, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 1,61 triliun, Badan Pusat Statistik (BPS) Rp 4,86 triliun, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPKP) menjadi Rp 176,7 miliar. (Fik/Gdn)