Kata Pengusaha soal Impor Kawat Baja Bekas Asal Swiss

Langkah Toni Ruttimann, bule asal Swiss, membangun jembatan gantung di daerah terpencil Indonesia sedikit terhenti karena aturan Kemendag.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Agu 2016, 10:32 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 10:32 WIB
20160807-Toni Ruttimann-sat
Toni Ruttimann .(upload.wikimedia.org)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Industri Besi dan Baja ikut angkat bicara perihal impor kawat baja bekas asal Swiss yang digunakan untuk membangun jembatan gantung di wilayah-wilayah terpencil.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Besi dan Baja Hidayat Tri Seputro mengakui kawat baja yang digunakan untuk jembatan memang masih terbatas produksinya di dalam negeri. Karena itu, kebanyakan masih harus impor dari negara lain.

"Seingat saya produk lokal untuk spesifikasi tersebut masih sangat terbatas. Kalau ngasih untuk hibah kawat tersebut mestinya baik-baik saja ya," ujar dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Namun demikian, untuk impor memang ada ketentuan yang mengatur soal kondisi barang. Kecuali jika impor tersebut diperuntukkan sebagai bahan baku untuk industri.

"Sebenarnya kalau untuk besi tua atau bekas sebagai bahan baku industri baja, aturannya ikuti standar internasional saja. Sehingga tidak menyulitkan industri baja kita dalam mencari bahan baku," tutur dia.

Namun lantaran kawat bekas ini diperuntukkan langsung bagi pembangunan sebuah infrastruktur, maka harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Hal tersebut yang dikhawatirkan pemerintah.

"Nah, itu yang perlu dipastikan (soal keamanan). Karena baja bekas dianggap scrap atau besi tua. Aturan impornya super ketat, dianggap ada unsur B3-nya," kata dia.

Seperti diketahui, langkah seorang Toni Ruttimann, bule asal Swiss, membangun jembatan gantung di daerah terpencil Indonesia sedikit terhenti. Ia terganjal Peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Asisten Toni, Suntana, mengatakan pembangunan jembatan gantung di daerah pelosok kini agak terhenti karea material yang dibutuhkan tak bisa masuk ke Indonesia. Kabel baja alias wire rope yang merupakan salah satu material utama jembatan diimpor langsung dari Swiss, tapi tak bisa masuk karena regulasi Kemendag. "Di regulasi baru itu tidak bisa (masuk," ujar Suntana kala berbincang dengan Liputan6.com.

Dia menjelaskan, wire rope yang digunakan adalah hibah dari perusahaan kereta gantung di Swiss. Wire rope tersebut adalah kabel baja bekas kereta gantung tersebut yang kondisinya masih bagus dan layak pakai, terutama kuat.

Namun, tutu Suntana, regulasi yang baru di Kemendag tidak mengizinkan barang hibah yang datang melalui proses impor bersifat bekas.

"Cable itu tidak baru, bekas. Ada aturan kalau ada barang hibah, walaupun untuk apa harus dalam kondisi baru. Masalahnya kan yang baru enggak ada yang ngasih," tutur dia.(Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya