BUMN Asuransi Belum Siap Serap Dana Tax Amnesty

Ada beberapa faktor yang mengakibatkan BUMN asuransi tidak banyak berkontribusi pada Program Tax Amnesty pemerintah.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Agu 2016, 14:54 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 14:54 WIB
tax amnesty
Penghapusan pajak ternyata masih menjadi polemik

Liputan6.com, Jakarta - Industri perbankan di dalam negeri tengah gencar-gencarnya menyiapkan beragam instrumen untuk menangkap dana pengampunan pajak (tax amnesty) yang masuk ke Indonesia. Sayang, ini belum diikuti industri asuransi, khususnya milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, selain soal daya saing dan pengembangan bisnis yang kurang dibanding swasta, ada beberapa faktor yang mengakibatkan BUMN asuransi tidak banyak berkontribusi pada Program Tax Amnesty pemerintah.

Pertama, belum ada aturan pelaksanaan tentang investasi di bidang asuransi  untuk menyambut repatriasi dana tax amnesty. Hal ini juga terjadi di instrumen keuangan lain seperti reksadana, Surat Utang Negara (SUN), obligasi, deposito yang belum memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) teknis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Padahal, membaiknya iklim investasi bagi pasar modal, harusnya bisa dimanfaatkan untuk menangkap peluang tax amnesty tersebut," ujar dia di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Faktor kedua yaitu sektor asuransi yang selama ini dinilai hanya sebagai jasa pendukung dan tergantung dari sektor riil yang membutuhkan jasa proteksi asuransi seperti  infrastruktur, manufakturing, pertambangan, pariwisata dan lainnya. Sektor-sektor ini lebih dulu menyerap dana repatriasi dari tax amnesty.

Ketiga, sifat industri asuransi yang long term business. Sedangkan tax amnesty bersifat jangka pendek meskipun dibatasi minimal 3 tahun dana mengendap. Dan keempat, investasi di asuransi bukan merupakan prioritas dalam penggunaan dana repatriasi pada skema tax amnesty.

Menurut Irvan, perusahaan asuransi milik negara seperti Jiwasraya, Taspen dan lainnya harus segera mengejar ketertinggalan dari swasta. Sedangkan yang dinilai paling siap menyerap dana repatriasi ini adalah Bumiputera.

"Karena usaha asuransi mutual yang dibangun sejak 1912 ini sudah sejak beberapa tahun silam diminta OJK melakukan restrukturisasi manajemen agar bisa lebih fleksibel dan kompetitif di dunia usaha yang sudah mengalami demikian banyak perubahan," dia menjelaskan.

Agar dapat bersaing dengan swasta dalam penyerap dana hasil tax amnesty, maka BUMN di sektor asuransi ini perlu melakukan restrukturisasi organisasi dan manajemen.

"Dengan demikian diharapkan bisa memperbaiki kinerja perusahaan yang lebih banyak memfokuskan diri pada asuransi di dunia pendidikan tersebut, khususnya di kalangan masyarakat menengah ke bawah," tandas dia.(Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya