Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembebasan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB). Namun begitu, OJK menegaskan tidak semua lembaga pembiayaan menikmati fasilitas tersebut.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, tidak semua lembaga pembiayaan menikmati pembebasan uang muka itu.OJK akan memberikan persyaratan yang cukup ketat.
"Itu persyaratan berat sekali. Kita di dalam masih kaji supaya tidak ada persepsi lain, seolah siapa saja boleh. Hanya tertentu saja kualitas A. Tapi kita sedang rumuskan kalimatnya supaya tidak salah dipersepsikan," jelas dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Dia mengatakan, salah satu yang tengah dikaji ialah mengenai rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Kemungkinan, dia bilang hanya NPL di bawah 1 persen yang bisa memberikan pembebasan uang muka. "Bisa lembaga keuangannya saja NPL di bawah 1 persen, salah satunya," ujar dia.
Namun begitu, dia masih enggan menjelaskan berapa lembaga keuangan yang memenuhi NPL di bawah 1 persen tersebut. "Ya tidak bisa disebut," ujar dia. (Amd/Ahm)
OJK Kaji Syarat Pembebasan Uang Muka Kredit Kendaraan
OJK tengah mengkaji mengenai rasio kredit bermasalah bagi perusahaan pembiayaan terkait pembebasan uang muka.
diperbarui 10 Agu 2016, 13:30 WIBDiterbitkan 10 Agu 2016, 13:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Genjot Ekonomi, Wapres Gibran Dorong Hadirkan Event di Lokasi Pasca Bencana
Pembatalan Paslon Wali Kota Metro Dinilai Buat Gaduh, PDIP Siap Lapor ke DKPP
Melihat Denyut Kehidupan Singapura Melalui Pameran Seni Gratis di Jakarta
7 Arti Mimpi Muntah, Benarkah Jadi Pertanda Baik?
Apa Itu Rekon Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Agar Terjaga dari Fitnah Dajjal yang Turun Jelang Kiamat, Hafalkan 10 Ayat Pertama Surah Ini!
Niat Sholat Sunnah Sebelum Subuh, Ketahui Tata Cara dan Bacaannya
Candaan Ridwan Kamil Soal Janda Saat Kampanye Tuai Kecaman, Susi Pudjiastuti Ikut Angkat Bicara
Memahami RoHS Adalah: Pedoman Penting untuk Industri Elektronik
Rumah SandiUno Indonesia Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Misteri di Mata Air Pantan Cigowong, Saluran Air Peninggalan Belanda di Majalengka
Ilmuwan Uji Kembali Teori Relativitas Einstein, Ini Hasilnya