OJK Kaji Syarat Pembebasan Uang Muka Kredit Kendaraan

OJK tengah mengkaji mengenai rasio kredit bermasalah bagi perusahaan pembiayaan terkait pembebasan uang muka.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 10 Agu 2016, 13:30 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2016, 13:30 WIB
20160222-Ketua-OJK-Muliaman-D.-Hadad
Ketua OJK Muliaman D.Hadad (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembebasan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB). Namun begitu, OJK menegaskan tidak semua lembaga pembiayaan menikmati fasilitas tersebut.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, tidak semua lembaga pembiayaan menikmati pembebasan uang muka itu.OJK akan memberikan persyaratan yang cukup ketat.

"Itu persyaratan berat sekali. Kita di dalam masih kaji supaya tidak ada persepsi lain, seolah siapa saja boleh. Hanya tertentu saja kualitas A. Tapi kita sedang rumuskan kalimatnya supaya tidak salah dipersepsikan," jelas dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Dia mengatakan, salah satu yang tengah dikaji ialah mengenai rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Kemungkinan, dia bilang hanya NPL di bawah 1 persen yang bisa memberikan pembebasan uang muka. "Bisa lembaga keuangannya saja NPL di bawah 1 persen, salah satunya," ujar dia.

Namun begitu, dia masih enggan menjelaskan berapa lembaga keuangan yang memenuhi NPL di bawah 1 persen tersebut. "Ya tidak bisa disebut," ujar dia. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya