Pemerintah Potong Anggaran Dinas dan Rapat Rp 6,5 Triliun

Pemotongan anggaran tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak dari sasaran penghematan pemerintah dengan total Rp 133,8 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Agu 2016, 15:48 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2016, 15:48 WIB
20160426-Sensus-Penduduk-Jakarta-Jokowi-FF
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri), berbincang dengan Presiden Joko Widodo dalam peresmian Pencanangan Sensus Ekonomi (SE) 2016 dan pembukaan rapat koordinasi teknis SE 2016 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas dan kegiatan rapat di hotel mencapai Rp 6,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.  

Pemotongan anggaran tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak dari sasaran penghematan pemerintah dengan total senilai Rp 133,8 triliun. Terdiri dari Rp 65 triliun untuk belanja Kementerian/Lembaga dan Rp 68,8 triliun untuk transfer daerah.

"Perjalanan dinas, rapat dan konsinyering sekurang-kurangnya dilakukan penghematan Rp 6,5 triliun dan itu tersebar di semua Kementerian/Lembaga," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Akan tetapi, diakui Darmin, anggaran perjalanan dinas yang merupakan program prioritas Kementerian/Lembaga atau mendukung tugas pokok dan fungsi (tupoksi), maka pemerintah tidak akan memotongnya.

"Kalau perjalanan dinas terkait program prioritas tidak akan diganggu, kan ada Kementerian yang memang tugasnya jalan ke luar negeri untuk bertemu dengan kalangan internasional terkait politik, ekonomi. Jadi tidak semua perjalanan dinas dicoret," dia menegaskan.

Darmin mengatakan, penghematan paling besar dibebankan pada perjalanan dinas, paket-paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim kegiatan bukan gaji rutin pegawai, biaya rapat.

Adapula efisiensi dari belanja iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor, serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang atau swakelola, dan anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan, tidak mendesak, dan dapat digeser (carry over) ke tahun depan.

"Efisiensi belanja operasional minimal Rp 8,3 triliun, memperbaiki duplikasi anggaran Kementerian/Lembaga dan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) misal Kemendikbud Rp 1,4 triliun, efisiensi lelang seperti Kementerian PUPR Rp 2 triliun dan Kemenkes Rp 875 miliar," jelas Darmin. (Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya