Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan tambang kemungkinan tidak bisa mengekspor Konsentrat mineral pada 2017. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba) diamanatkan bahwa ekspor konsentrat mineral hanya bisa dilakukan sampai dengan 2017.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, saat ini jumlah kapasitas fasilitas pengolahan mineral (smelter) belum sesuai dengan dengan produksi mineral mentah. Salah satu mineral yang belum banyak memiliki smelter adalah tembaga.
"Smelter tembaga baru ada di Gresik. Itu pemurnian di Gresik. Hanya saja kapasitas yang ada saat ini belum sesuai dengan produksi. Dibanding produksi masih kurang," kata Bambang, Usai menghadiri diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Advertisement
Baca Juga
Kenyataan di lapangan tersebut berbenturan dengan aturan yang ada. Rendahnya smelter tersebut sangat berseberangan dengan UU Mineral yang mengharuskan ekspor konsentrat mineral tidak lagi dilakukan pada 2017 nanti.
Sementara untuk membangun smelter, masih ada permasalahan. Selama ini pembangunan smelter belum ditentukan apakah berdasarkan kepada kebutuhan bahan baku industri hilir mineral atau mengacu pada jumlah perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Sekarang masalahnya kami belum tahu kebutuhan industri seperti apa? harusnya kalau menaikkan nilai tambah itu berdasarkan bahan baku untuk industri hilir di dalam negeri. Tapi kalau itu tidak bisa ya nanti kita menyesuaikan produksi dari IUP yang sekarang ini sudah banyak," jelas Bambang.
Ia melanjutkan, jika menyesuaikan dengan UU yang berlaku maka sudah pasti pada 2017 nanti tidak akan ada lagi ekspor konsentrat mineral. Namun apakah aturan tersebut bakal dilaksanakan atau ada relaksasi, ia belum bisa memastikan.
Pastinya, konsentrat merupakan hasil mineral mentah yang telah mengalami proses pengolahan. Oleh karena itu konsentrat telah memiliki nilai tambahnya mencapai 90 persen. (Pew/Gdn)